Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Makalah Hubungan Manajemen dengan Ilmu Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang       Manusia selalu berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai macam keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.       Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian yang berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah ekonomi manusia yang didasarkan syariat Islam yaitu kepada Al-Qur’an dan Hadits.Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagiant

Makalah Perbedaan Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Ketika kita lebih mendalami akan pemahaman kita terhadap agama,utamanya yang berkaitan dengan tindakan para mukallifin  (orang-orang yangterbebani hukum taklif), kata syari’ah, fikih, dan hukum islam merupakan kata-kata yang begitu sering kita jumpai dalam setiap pembahasannya. Tidak jarang kita menggunakan kata-kata tersebut dalam satu arti, tanpamembedakannya, bahkan seringkali malah menyamakan antara satu denganyang lainnya. Hal ini tidak lain karena penilaian kita yang memganggap kata-kata tetsebut merupakan sinonim.Melihat realita yang telah umum tersebut, kami (penulis) memilikikeinginan untuk mengungkapkan bahwa, apa sebenarnya pengertian darimasing-msing kata tersebut? Apakah memang benar kata-kata itu merupakansinonim, tanpa adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain? B.Rumusan Masalah 1.Bagaimanakah pengertian Syari’ah, Fikih, dan Hukum Islam? 2. Apa sajakah perbedaan antaraSyari’ah, Fikih, dan Hukum