Makalah Hubungan Manajemen dengan Ilmu Fiqh
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia selalu berusaha
mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai macam
keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan
tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai
individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan
yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan
keperluan ini dinamakan ekonomi.
Dalam pengertian masa
kini ekonomi ialah satu pengkajian yang berkenaan dengan kelakuan manusia dalam
menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian
Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah
ekonomi manusia yang didasarkan syariat Islam yaitu kepada Al-Qur’an dan
Hadits.Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti pengelolaan
dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan
jasa menjadi bagiantakterpisahkan dalam kehidupan ini. Maka dari itu sudah
menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal
hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam
Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi
ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Manajemen dan Fiqih ?
2. Bagaimana hubungan ilmu manajemen dengan ilmu Fiqih ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
definisi dari manajemen dan ilmu fikih.
2. Mengetahui
secara lebih jelas hubungan diantara ilmu manajemen dan ilmu fikih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fikih
Fiqh merupakan salah satu disiplin
ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam.
Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam
memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana
qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga
kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan
menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga
layak untuk exis sampai akhir zaman.
a) Fiqh menurut Etimologi
Fiqh
menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
يفقهوا قولي
واحلل عقدة من لساني.
Artinya: "Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya
mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti di atas, juga tertera dalam ayat
lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At-Taubah: 122, Surah An-Nisa: 78:
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول
وإنا لنراك فينا ضعيفا ولولا رهطك لرجمناك وما أنت علينا بعزيز
Artinya: “Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak
mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar
melihat kamu seorang yang lemah diantara kami; kalau tidaklah karena keluargamu
tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang
berwibawa di sisi kami” (QS. Hud:91)
وما كان المؤمنون لينفروا كآفة فلولا
نفر من كل فرقة منهم طآئفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم
لعلهم يحذرون
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang
yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan
mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka
telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS.
At-Taubah:122)
أينما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم
في بروج مشيدة وإن تصبهم حسنة يقولوا هذه من عند الله وإن تصبهم سيئة يقولوا هذه
من عندك قل كل من عند الله فما لهؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا
Artinya: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan
kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka
memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah",
dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini
(datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya
(datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik)
hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa’:78)
b) Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam
terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami
oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi
kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi
masing-masing generasi;
1) Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal
Dalam
pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dan
seterusnya.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh,
sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda
Rasulullah SAW yang artinya: "Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang
mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian
menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh
(pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak
orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu
Daud, At-Tirmdzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Ketika
mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata: "Ya Allah, berikan
kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR
Bukhari Muslim) Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu
bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang
Thaif, ia berkata: "Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para
cendekiawan kami, Wahai Rasulullah! tidak pernah mengatakan apapun."
(HR Bukhari) Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan
khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan
untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia
berkata: "Khususkan (saja) kepada para fuqaha (cendekiawan)."
(HR Bukhari)
Makna fiqh
yang universal seperti di atas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in
dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah
satu buku akidahnya dengan "Al-Fiqh Al-Akbar." Istilah fuqoha
dari pengertian fiqih di atas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana
disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini
dibedakan, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Dan akan datang pada
manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak;
mereka menghafal huruf-huruf Al-Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada
masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka
memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya
sebelum beramal." (HR Malik)
Lebih jauh
tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan di atas, Shadru Al-Syari'ah
Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi
pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan,
sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan
(kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang
dhahir saja."
Demikian
juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah
orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek,
karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru." Definisi
tersebut diperkuat dengan perkataan Al-Imam-Al Hasan Al-Bashri: "Orang
faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami
agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri
dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa
menasihati jama'ahnya."
2) Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin
Dalam
terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum
Syara' yang bersifat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci. Syarah/penjelasan
definisi ini adalah:
§ Hukum
Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As- Sunnah),
seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
§ Yang
bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
§ Dalil-dali
yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "Wa Aqiimus Sholaah",
bukan kaidah-kaidah umum seperti
kaidah Ushul Fiqh.
Dengan
definisi di atas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah
(aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dan
sebagainya. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti;
apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus
dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih
spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh
dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah
dan argumen.
B. Pengertian Ilmu Manajemen
Manajemen menjadi sangat penting artinya dari segala
aspek kehidupan. Karena itu manajemen menjadi icon yang urgen baik secara
individual maupun secara kelompok. Para ilmuan bermacam-macam dalam
mendefinisikan manajemen walaupun esensinya bermuara pada satu titik temu.
Pengertian manajemen yang paling sederhana “adalah seni memperoleh hasil melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang lain.” Menurut John D Millet, “manajemen ialah suatu proses pengarahan & pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang telah diorganisasi dalam kelompok-kelompok formal yang mencapai tujuan yang diharapkan.” James F. Stoner, berpendapat bahwa “manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan para anggota dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.” Menurut George R. Terry bahwa “manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan orang lain.”
Dalam konteks Islam manajemen disebut juga dengan (سياسة- إدارة – تدبير) yang bersal dari lafadz (ساس – أدار – دبر). Menurut S. Mahmud Al-Hawary manajemen (Al-Idarah ialah;
االإدارة هي معرفة إلى أين تذهب ومعرفة المشاكل التي تجنبها ومعرفة القوي والعوامل التي تنعرض لها معرفة كيفية التصرف لك ولبا خرتك والطاقم الباحرة وبكفاءة وبدون ضياع في مرحلة الذهاب إلى هناك.
Artinya: manajemen adalah mengetahui kemana yang dituju,
kesukaran apa yang harus dihindari, kekuatan-kekuatan apa yang dijalankan, dan
bagaimana mengemudikan kapal anda serta anggota dengan sebaik-baiknya tanpa
pemborosan waktu dalam proses mengerjakannya.
Dari ta’rif di
atas memberi gambaran bahwa manajemen merupakan kegiatan, proses dan prosedur
tertentu untuk mencapai tujuan akhir secara maksimal dengan bekerja sama sesuai
jobnya masing-masing. Maka kebersamaan dan tujuan akhirlah yang menjadi fokus
utama.
C. Hubungan Ilmu
Fikih dan Ilmu Manajemen
Dengan pemaparan penjelasan di atas, nampaknya
dimensi-dimensi pertanyaan sudah lebih jelas dan tidak memerlukan penjelasan yang
lebih rinci, bahwa ekonomi/ ilmu manajemen merupakan tema tentang
perbuatan-perbuatan, yang dilakukan para mukallaf di tengah masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Hubungan ekonomi/ilmu manajemen dan
fikih tidak terbatas hanya pada hubungan-hubungan perbendaharaan dan
perdagangan, tetapi bahkan korporasi-korporasi besar perbendaharaan dan
perdagangan pun harus menyesuaikan prinsip-prinsip etika ekonominya dengan
fikih dan jika tanpa pengesahan dari agama dan adaptasi atas fikih, aktivitas
perusahaan-perusahaan ini tidak dapat diposisikan (untuk) menjadi perhatian agama.
Misalnya asuransi merupakan suatu objek bahasan ekonomi dan termasuk korporasi-korporasi besar perekonomian banyak negara. Ilmu ekonomi adalah penjelas hal tersebut, bahwa asuransi bermakna apa? Yang mana Pengertian dan jenis-jenisnya? Spesifikasinya apa? Ilmu ekonomi menjelaskan mengenai asuransi (tentang) batasan, jangkauan atau ruang lingkup, serta membedakan hakikat dan esensi tema tersebut. Dan ilmu fikih juga akan bertanggung jawab menjelaskan hukumnya. Jadi, ilmu fikih memperkenalkan tingkah laku dari perbuatan-perbuatan para mukallaf dan memposisikan pokok bahasannya serta menjelaskan hukumnya. Maka sejak praktek ekonomi ini yaitu asuransi yang menempati subyek bahasan di antara perbuatan-perbuatan para mukallaf dan korelasi tindakan seperti ini –yang faktual dalam bidang ekonomi– tidak akan keluar dari tema fikih; sebab dalam keadaan apapun sebuah perbuatan dari tindakan-tindakan mukallaf (posisi) taklifnya harus dikenali.
Dalam al-Quran dan riwayat-riwayat para maksum hukum-hukum yang jelas juga disebutkan dalam bidang ekonomi. Hal ini sendiri juga merupakan dalil lain atas korelasi fikih dan ekonomi. Sebagai contoh penekanan atas keharaman riba adalah tiadanya legalisasi melebih-lebihkan dan menumpuk harta, penekanan atas keadilan sosial, serta menegasikan penahanan dan penimbunan apa yang dibutuhkan masyarakat, dsb yang termasuk topik-topik yang berdimensi ekonomi dari perbuatan-perbuatan para mukallaf.
Oleh sebab itu, muamalah sangat
erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu
bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas.
Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi,
feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit
terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi,
perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara
tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti
komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar
kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.
Bagi seorang muslim, dibutuhkan
syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola
modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat. Selain dengan kode
etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan syariat Islam dengan
hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang
muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat
dalam soal jual beli. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan
pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.
D. Transaksi Ekonomi Islam yang berkaitan dengan Hukum Fiqih
Transaksi ekonomi dalam Islam dapat
dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan sistem
perdagangan secara Islam.
1.
Jual Beli
Jual
beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang
tertentu (akad). Firman Allah SWT :
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam
jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
§
Penjual
dan pembeli.
Syarat
keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak menggunakan hartanya.
§
Uang
dan benda yang dibeli.
Syaratnya
keduanya adalah: suci, ada manfaatnya, keadaan barang itu dapat diserahkan,
barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli.
§
Ijab
qabul.
Unsur
utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain
rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyar artinya boleh
memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis
khiyat ada tiga macam yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aibi.
Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua
perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat
maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi
maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila
terdapat cacat
2. Ariyah
(Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat
sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak
merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah
terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a.
Rukun Ariyah
1). Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat
kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang
dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak
rusak menurut izin dari yang punya dan
apabila barang yang dipinjam hilang, atau
rusak sebab pemakaian yang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi
jikalau sebab lain, dia wajib
mengganti.
b. Hukum
Ariyah
Asal
hukum meminjamkan sesuatu adalah sunah. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan
kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau
untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu
yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan
adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik
bersama dalam persekutuan. Perseroan yang kita ketahui diantaranya adalah PT,
CV, NV, dan Firma. Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna
adalah serikat harta dan serikat kerja.
a. Serikat
harta
Serikat
harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih
untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka
yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus
menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
§
Lafal
akad atau sighat
§
Orang
yang berserikat
§
Pokok
atau modal dan pekerjaan
Jenis
usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota
serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap
anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara
lain:
§
PT
(Perseroan Terbatas)
PT
yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga
nominal tertentu. Dalam pendirian PT didirikan dengan akte notaries dan AD
(Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
§
Firma
Perseroan
firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama
dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga
semuanya bekerja penuh pada perusahaan
§ CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam
C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya
menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah
bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte
notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat
Kerja (Serikat Abdan)
Serikat
kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu
pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.
Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini
hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat. Serikat kerja jenisnya
bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
1). Qirad
Qirat
yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai
keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam
qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan
ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung
harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong
menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya
adalah:
§
Ada
harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
§
Pekerjaan
atau usahanya perdagangan
§
Ada
pembagian keuntuangan atau kerugian
§
Pemodal
dan yang menjalankan modal telah baligh
2). Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah
yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau
ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil
yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan
muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya
dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung
oleh pemilik tanah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi/Manajemen dengan Ilmu Fiqih sangat
erat hubungannya dengan perekonomian Islam, yaitu dalam dunia bisnis
perniagaan. Ketika seseorang yang ingin memasuki dunia perbisnisan harus
membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang
matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait,
seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan
sejenisnya. Berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam
dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan
lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha)
secara umum.
Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan
prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang
berhasil, karena seorang muslim selalu terikat kepada Al-Qur’an dan Hadits
tentang masalah dalam bertransaksi. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban
setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum
syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah
yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.
B. Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam
penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami
tunggu dan kami perlukan. Sebagai penutup, semoga Allah SWT membalas semua
jerih payah semua pihak lebih-lebih bapak dosen pengampuh yang telah memberi
semangat pada kami dalam menyelesaikan makalah ini dan bermanfaat bagi kita
semua. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Kumpulan
dari para periset di bawah asuhan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi, Farhang-e
Fiqh Muthâbiq Ahlulbait Alaihimus Salâm, jil. 1, hal. 28, Muassasah Dairah
al-Maarif Fiqh Islami bar Madzhab AhlulBait Alaihimus Salam, Qum, Cetakan
Pertama, 1426 H.
Ruhullah
Syari’ati, Qawâ’id Fiqh Siyasi, hal. 26, Pazyuhesygahe ‘Ulum wa Farhang
Islami, Qum, Cetakan Pertama, 1387 S.
Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta, Ekonisia, 2003.
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah. Bandung, Gunung Djati Press, 1997.
Djazuli.
2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana
Syafe’I
Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh.
Bandung: CV Pustaka Setia
Ahmad
Saebani, Beni dan Hamid, Abdul.2010.Ilmu
Akhlak.Bandung: CV Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar