Makalah Perbedaan Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika kita lebih mendalami akan pemahaman kita terhadap
agama,utamanya yang berkaitan dengan tindakan paramukallifin (orang-orang
yangterbebani hukum taklif), kata syari’ah, fikih, dan hukum islam merupakan kata-kata yang begitu sering kita jumpai dalam setiap
pembahasannya. Tidak jarang kita menggunakan kata-kata tersebut dalam satu arti, tanpamembedakannya,
bahkan seringkali malah menyamakan antara satu denganyang lainnya. Hal ini
tidak lain karena penilaian kita yang memganggap kata-kata tetsebut merupakan
sinonim.Melihat realita yang telah umum tersebut, kami (penulis)
memilikikeinginan untuk mengungkapkan bahwa, apa sebenarnya pengertian
darimasing-msing kata tersebut? Apakah memang benar kata-kata itu merupakansinonim,
tanpa adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain?
B.Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah pengertian Syari’ah, Fikih, dan Hukum Islam?
2. Apa sajakah perbedaan antaraSyari’ah, Fikih, dan Hukum Islam?
C.Tujuan
1.Untuk mengetahui apa pengertian
dari Syari’ah, Fikih, dan HukumIslam
itu.
2.Untuk mengetahui
perbedaanSyari’ah, Fikih, dan Hukum Islam itu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fikih, Syariah, dan Hukum Islam
Pengertian
fikih atau ilmu fikih sangat berkaitan dengan syariah, karenafikih itu pada
hakikatnya adalah jabaran praktis dari syariah.1 Karenanya,sebelum
membahasa tentang arti fikih, terlebih dahulu perlu dibahas arti dan hakikat
syariah.
1.Pengertian Syariah
Syariah menurut bahasa memiliki beberapa makna, antaranya
adalahal-waridyang
berarti jalan, ia bermakna pula tempat keluarnya (mata) air.2Al-Raghib
menyatakan syariah adalahmetode atau jalan yang jelas dan terang misalnya
ucapaan شرعت له نهجا (aku mensyariatkan padanya sebuah jalan). Manna' Khalil Al-Qathan berkata “Syariat pada asalnya menurut bahasa adalah sumber air yang digunakan untuk minum, kemudian digunakan oleh orang-orang Arab dengan
arti jalan yang lurus (al-shirath al-mustaqim) yang demikian itu karena tempat
keluarnya air adalah sumber kehidupan dan keselamatan/kesehatan badan,
demikian juga arah dari jalan yang lurus
yang mengarahkan manusia kepada
kebaikan, padanya ada kehidupan jiwa dan pengoptimalan akal mereka.3 Kata syariah banyak terdapat di dalam Al-Qur'an, misalnya
firmanAllah SWT dalam QS Al-Jatsiyah : 18
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ
مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu
syariat(peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.
1 Amir Syarifuddin,Ushul
Fikih, Juz 1, hal. 1.
2 Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab
Juz VII,hal. 86
3 Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa
Al-Fikihi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Mesir :Maktabah
Wahbah, 2001, hal. 13.
Makna syariah pada ayat ini
adalah peraturan atau cara beragama.Sedangkan dalam QS Asy-Syura ayat 13
bermakna memberikan tata cara beragama :
ِ
{شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
{شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang
agama apa yang telahdiwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah
Kami wahyukankepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada
Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamuberpecah
belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrikagama yang kamu seru
mereka kepadanya. Allah menarik kepadaagama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjukkepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
Makna syariah yang serupa
disebutkan dalam QS Al-Syura ayat 21Allah ta’ala
berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الَّهُ ۚوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)tentulah
mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan
memperoleh azab yang amat pedih.
Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan bahwakata
syariah bermakna peraturan, agama dan tata cara ibadah. Pengertian ini telah mengarah kepada makna secara istilah, karena khitab dari
ayat-ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman agar mereka
dapatmerealisasikan syariat tersebut.Secara istilah“syariat” adalah “Seperangkat norma yang mengatur masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah SWT,
serta bermuamalah dengan sesama manusia”.Al-Fairuz Abady
menyebutkan bahwa syariat adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada parahambaNya.4
Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah adalah :
والشريعةُ والشِّرْعةُ ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر
به كالصوم والصلاة والحج والزكاة وسائر أَعمال البرِّ
Segala sesuatu yang ditetapkan Allah
dari dien(agama) dan diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat
dan amal kebaikan lainnya.5
Definisi
ini seperti yang disebutkan oleh Manna' Al-Qathan yang menyebutkan bahwa syariat secara istilah adalah “Setiap sesuatu
yang datang dari Allah SWT yang disampaikan oleh utusan/RasulNyakepada para hambaNya, dan Dia adalah pembuat syariat yang awal, hukumNya
dinamakan syar'an.6
Senada dengan pengertian ini Mahmud Syalthutmendefinisikannya dengan "Sebuah nama
untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan
oleh Allah SWT dalam bentuk ushulnya danmenjadi kewajiban
setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungandengan Allah dan antar sesama
manusia."7
Para intelektual muslim
Indonesia memberikan definisi dari
Syariah dengan beraneka ragam, misalnya Hasbi Ash-Shidieqy mendefinisikannya
dengan “Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum
muslimin, baik ditetapkan oleh Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang
berupa sabda, perbuatan, ataupuntaqrirnya”.8
Sedangkan M. Ali Hasan menyatakan bahwa syari'ah adalah : Hukum-hukum yang disyariatkanoleh
Allah bagi hamba-hambaNya (manusia) yang dibawa oleh para nabi, baik menyangkut
cara mengerjakannya yang disebut far'iyah amaliyah (cabang-cabang amaliyah) dan untuk itulah
fikih dibuat, atau yang menyangkut petunjuk beri'tiqad yang disebut ashliyahi'tiqadiyah
(pokok keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmukalam (ilmu
tauhid). Dalam bagian lain disebutkan bahwa syariah adalah “Semua yang
disyariatkan Allah untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur'an maupun melalui
sunnah rasul.9
Secara etimologis
syariah berarti “jalan yang harus diikuti.” Kata
syariah muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalm surah
Al-Maidah:48, asy-Syura: 13, yang mengandung arti “ jalan yang
jelas yangmembawa kepada kemenangan.”(Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fikih. Hal. 1). Dalam hal ini agama
yang ditetapkan oleh Allah disebutsyariah, dalam artian lughawi karena umat
Islam selalu melaluinya dalam kehidupannya.
4Al-Fairuz Abady, Al-Qamus Al-Muhith, hal. 732.
5 Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab, Juz 5, hal. 86.
6 Manna' Khalil Al-Qathan,Op. Cit , hal. 14.
7 Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, hal. 73
2.Pengertian Fikih
Fikih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam
danmembutuhkan pengerahan potensi akal.11 Sedangkan secara
terminologifikih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah,
yaitu pengetahuantentang hokum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf ) dan diambil
dari dalil yang terinci. Sedangkan menurut Prof. Dr.
H. Amir Syarifuddin mengatakan fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum
syar’I yang bersifat amaliah
yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili11 Penggunaan kata “syariah” dalam definisi tersebut menjelaskanbahwa
fikih itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar’I, yaitu sesuatuyang
berasal dari kehendak Allah. Kata “amaliah” yang terdapat dalam definisi diatas
menjelaskan bahwa fikih itu hanya menyangkut tindak tanduk manusia yang
bersifat lahiriah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan amaliah seperti masalah keimanan atau “aqidah” tidak
termasuk dalam lingkungan fikih dalam uraian ini. penggunaan
kata“digali dan ditemukan” mengandung arti bahwa fikih itu adalah hasil
penggalian, penemuan, penganalisisan, dan penentuan ketetapan tentang hukum.
Fikih itu adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal yang tdiak dijelaskan oleh nash.
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik benang merah,
bahwa fikihdan syariah memiliki hubungan yang erat. Semua tindakan manusia
didunia dalam mencapai kehidupan yang baik itu harus tunduk kepadakehendak
Allah dan Rasulullah. Kehendak Allah dan Rasul itu sebagianterdapat secara
tertulis dalam kitab-Nya yang disebut syari’ah.
Untuk mengetahui semua kehendak-Nya tentang amaliah
manusia itu, harus ada pemahaman yang
mendalam tentang syari’ah, sehingga amaliah syari’ah
dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apapun dan bagaimanapun.Hasilnya
itu dituangkan dalam ketentuan yang terinci. Ketentuan yangterinci tentang
amaliah manusia mukalaf12 yang diramu dan
diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syari’ah itu disebut fikih.13
8 Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam,
Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001.hal. 18.
9 M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta : PT
Rajagrafindo Persada, 1995, hal. 5.
10Rachmat Syafe’I,Ilmu Ushul Fikih. hal. 18
11 Amir Syarifuddin,Op. Cit, hal. 3
12 Mukallaf adalah muslimyang dikenai kewajiban atau
perintah dan menjauhilarangan agama (pribadi muslim yang sudah
dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa
dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Sedangkan mujtahid adalahialah
orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam artikeseluruhan,
namun mereka tidak mengikuti satu madzhab. Misalnya, Hazairin berijtihad
tentanghukum kewarisan Islam, Mahmus Junus berijtihad tentang hukum perkawinan,
A. Hasan Bangil berijtihad tentang hukum kewarisan dan hukum lainnya,
Prof. Dr. H. M. Rasyidi berijtihad tentangfilsafat Islam. Wikipedia,mukallaf.
Mujtahid.
3.Pengertian Hukum Islam
Katahukum dalam “Hukum Islam” bukanlah arti hukum
dalam bahasa Arab al-hukm akan tetapi makna hukum dalam bahasa Indonesia
adalah bermakna syari’ah dalam Bahasa Arab. Pendapat ini seperti
disebutkan oleh Fathurrahman Djamil yang menyimpulkan : Kata hokum Islam tidak
ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur'an dan literature hukum dalam Islam14,
yang ada dalam Al-Qur'an adalah kata syari'ah,fikih, hukum Allah dan yang
seakar dengannya, kata hukum Islammerupakan terjemahan dari term“Islamic
Law”dari literatur barat.15
Maka dalam ruang lingkup hukum Islam digunakan
istilah SyariahIslam, yaitu "Seluruh peraturan dan tata cara kehidupan
dalam Islam yangdiperintahkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Qur'an
danAl-Sunnah". Hal ini sebagaimana term hukum dalam bahasa Indonesia yaitu “Seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam
suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan
yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat maupun peraturan ataunorma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa, baik berupa hukum tertulis ataupun tidak tertulis seperti
hukum adat”.16
Pengertian selanjutnya dalam rangkaian hukum Islam
adalah kata “Islam”. Kata ini secara bahasa
berasal dari bahasa Arab yaitu kata al-salam-aslama-yaslimu-islaman kata
ini mempunyaicabang makna yang sangat banyak, namun semuanya menunjuk kepada Makna
al-salam yaitu kesejahteraan, kedamaian serta sifat
tunduk patuh.17 Dalam Al-Qur'an akar kata aslama terdapat
dalam QS Al-Hujuraat : 14
ِ قَالَتِ ٱلْأَعْرَابُ ءَامَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا۟
وَلَٰكِن قُولُوٓا۟ أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ ٱلْإِيمَٰنُ فِى قُلُوبِكُمْ ۖ
وَإِن تُطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَا يَلِتْكُم مِّنْ أَعْمَٰلِكُمْ
شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
13 Mukallaf adalah muslimyang dikenai kewajiban atau
perintah dan menjauhilarangan agama(pribadi muslim yang sudah
dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa
dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Sedangkan mujtahid adalahialah
orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam
artikeseluruhan, namun mereka tidak mengikuti satu madzhab. Misalnya, Hazairin
berijtihad tentanghukum kewarisan Islam, Mahmus Junus berijtihad tentang hukum
perkawinan, A. Hasan Bangil berijtihad tentang hukum kewarisan dan hukum
lainnya, Prof. Dr. H. M. Rasyidi berijtihad tentangfilsafat Islam.
Wikipedia,
mukallaf. Mujtahid.
14Amir Syarifuddin,Op. Cit,hal. 5
15Fathurrahman Jamil,Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana
Ilmu, 1999. hal. 11.
16 Mohammad Daud Ali, Hukum
Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, hal. 40.
Orang-orang Arab Badui itu berkata:
"Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi
katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu;
dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi
sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Pada ayat ini kata أَسْلَمْنَا berarti kami tunduk kepada peraturanAllah SWT. Adapun
dalam QS Al-Jin : 14, kata أَسْلَمْbermakna taatterhadap perintahNya :
وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ
فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا
Dan sesungguhnya di antara kami ada
orang-orang yang ta`at danada (pula) orang-orang yang menyimpang dari
kebenaran. Barangsiapa yang ta`at,
maka mereka itu benar-benar telahmemilih jalan yang lurus.
Sinonim dari kata tunduk dan
taat adalah berserah diri, hal iniseperti disebutkan dalam QS Az-Zumar :54
وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ
وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, danberserahdirilah
kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamutidak dapat ditolong
(lagi).
Selain itu masih banyak sekali ayat-ayat yang
menggunakanlafadz aslama seperti dalam QS Ash-Shafaat 103, An-Naml 44, Al-Haj
34, Al-An'am 14, Al-Maidah 44, An-Nisaa 125, Ali Imran 83 dan 20
sertaAl-Baqarah ayat 131 dan 112.18 Akar kata aslama juga terdapat dalam sebuah
hadits yang shahihdari riwayat Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, Rasulullah
bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ
سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Seorang muslim itu adalah seseorang yang kaum muslimin
lainnya selamat dari ucapan lidah dan gangguan tangannya.”19
17Ibnu Mandzur,Lisan Al-‘Arab Juz VI,hal. 344
18 Fadhlurrahman, Indeks Al-Qur’an, Bandung :
Pustaka Hikmah, lLihat dalam software Holy Qur'an.
19 HR Bukhari. LihatFath Al-Bary Juz 10 hal. 446. lihat
pula Lisan Al-Arab Ibnu Mandzur hal.345. dan Maktabah
Syamilah.
Sedangkan pengertian Islam menurut istilah adalah: Penyerahan diri kepada Allah
SWT serta tunduk dengan penuh ketaatan serta berlepas diri dari syirik dan para
pelakunya.".20 Secara umum dapat dikatakan
bahwa Islam adalah “Rangkaian ibadah kepada Allah SWT dengan apa-apa
yang di syariatkanNya, ia berlaku sejak Nabi pertama di utus hingga hari
kiamat, sebagaimanadisebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 128 :
َ رَبَّنَا
وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ
وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Ya Tuhan kami,
jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah)
diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah
kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat
kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Sedangkan Islam dalam arti khusus adalah agama yang diturunkan
oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW Shalallahu AlaihiWassalam bagi seluruh umat manusia.22
Pengertian yang lebihkomprehensif disebutkan oleh Mahmud
Syalthut dalam Al-Islam, Aqidahwa Syari'ah,ia mendefinisikan Islam dengan
“Dienullah (Agama Allah) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu AlaihiWasalam
yang berisi pokok pengajaran pada bidang ushul(dasar/pokok)maupun syariat, dan
Nabi diperintahkan untuk menyampaikan kepadaseluruh manusia dan
menda'wahkannya.22
Dari sini dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah
hukum
yang berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Islam. Mengenaihal
ini M. Daud Ali mengatak an “Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan,
sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari AllahSWT”.23 Adapun
Hasbi Ash-Shidieqy menyatakan bahwa hukum Islam adalah
“Hukum-hukum yang bersifat umum dan kulli yang dapatditerapkan
dalam perkembangan hukum Islam menurut kondisi dansituasi masyarakat dan masa.24
20 Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,Syarh Ats-Tsalastah
Al-Ushul , Mesir : Dar Ibn Al Jauzy, 2004, hal. 50
21 Ibid, hal. 15.
22 Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, hal. 7.
23 Mohammad Daus Ali, Hukum
Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.hal. 40.
24 M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum Islam, Jakarta
: PT Bulan Bintang, 1986. hal. 44
4. Perbedaan antara Syari’ah, Fikih, dan Hukum Islam
Dari pengertian syari'ah dan fikih yang telah
dibahas sebelumnyamaka dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki karakter
masing-masing. Di lihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari Allah
SWTyaitu berupa Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam.
Sedangkan fikih bersumber dari para ulama dan ahli fikih yang telah menggali
hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.Sementara dari segi obyeknya
maka syariah objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriyah manusia dengan Tuhannya(ibadah).
Sedangkan fikih objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia
dengan manusia serta manusia dengan makhluk lainnya. Perbedaan selanjutnya
adalah mengenai sanksi ketikamelanggarnya, syariah sanksinya adalah pembalasan
Allah SWT diakhirat, sedangkan fikih Semua norma sanksinya bersifat sekunder
yaitunegara sebagai pelaksana sanksinya.
Dari
sini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam adalah aturan-aturan yang datang dari
Allah SWT melalui perantara para rasul-Nya yang berupa hukum-hukum yang qath’i (syariah) dan juga yang bersifat
dzanni yaitu fikih. Dengan kata lain hokum Islam adalah syariat yang bersifat
menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta hukum-hukm yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan
metode ijtihad (fikih).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.Syari’ah merupakan isi yang
sebenarnya dari wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah).
Sedangkan fikih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang
diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.Hukum Islam adalah aturan-aturan
yang datang dari Allah SWTmelalui perantara para rasul-Nya yang berupa
hukum-hukumyang
qath’i (syariah) dan juga
yang bersifat dzanni yaitu fikih.
2.Hukum islam lebih umum dari
pada kedua kata lainnya, karenaapabila berupa hukum-
hukum qath’i dinamakan dengan
syari’ah.Sedangkan bila berupa hukum yang dzanni maka dinamakan dengan fikih.
Saran
Diharapkan para pembaca juga melihat dari beberapa referensi
menyangkut makalah ini, agar dapat memberikan pengetahuan yang lebih baik.
Adapun kekurangan dari makalah ini dapat di kritik ataupun saran demi
perkembangan ke depan.
DAFTAR
PUSTAKA
Amir Syarifuddin,Ushul Fikih, Jakarta: Kencana
Perdana Media Group,2009.
Fadhlurrahman,Indeks Al-Qur’an, Bandung :
Pustaka Hikmah, dalamsoftware Holy Qur'an.Fathurrahman Jamil,Filsafat Hukum Islam,
Jakarta : Logos WacanaIlmu, 1999.
Hasbi Ash-Shidieqy,Pengantar Hukum Islam,
Semarang : PT. PustakaRizki Putra , 2001.
Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab , tt
Mahmud Syalthut,Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, tt.
Maktabah Syamilah
.Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa
Al-Fikihi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan
, Mesir : Maktabah Wahbah,
2001.
Mohammad Daud Ali,Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Islam di Indonesia, tt.
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,yarh Ats-Tsalastah
Al-Ushul ,Mesir: Dar Ibn Al-Jauzy, 2004.M.
Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta
: PT RajagrafindoPersada, 1995.M.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum Islam,
Jakarta : PT BulanBintang, 1986.
Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fikih, tt
IZIN COPY
BalasHapus