Makalah Hubungan Manajemen dengan Ilmu Fiqh


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Manusia selalu berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai macam keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.

      Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian yang berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah ekonomi manusia yang didasarkan syariat Islam yaitu kepada Al-Qur’an dan Hadits.Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagiantakterpisahkan dalam kehidupan ini. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.

B.  Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dari Manajemen dan Fiqih ?
2.   Bagaimana hubungan ilmu manajemen dengan ilmu Fiqih ?

C.  Tujuan Penulisan
1.   Mengetahui definisi dari manajemen dan ilmu fikih.
2.   Mengetahui secara lebih jelas hubungan diantara ilmu manajemen dan ilmu fikih.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Fikih
      Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

a)    Fiqh menurut Etimologi
            Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
يفقهوا قولي      واحلل عقدة من لساني.
Artinya: "Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

Pengertian fiqh seperti di atas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At-Taubah: 122, Surah An-Nisa: 78:
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول وإنا لنراك فينا ضعيفا ولولا رهطك لرجمناك وما أنت علينا بعزيز
Artinya: “Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah diantara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami” (QS. Hud:91)




وما كان المؤمنون لينفروا كآفة فلولا نفر من كل فرقة منهم طآئفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS. At-Taubah:122)

أينما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة وإن تصبهم حسنة يقولوا هذه من عند الله وإن تصبهم سيئة يقولوا هذه من عندك قل كل من عند الله فما لهؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا
Artinya: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa’:78)

b)    Fiqh dalam terminologi Islam
            Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;







1)    Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal
            Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dan seterusnya.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At-Tirmdzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

            Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata: "Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim) Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata: "Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari) Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata: "Khususkan (saja) kepada para fuqaha (cendekiawan)." (HR Bukhari)

            Makna fiqh yang universal seperti di atas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "Al-Fiqh Al-Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih di atas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf Al-Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)


            Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan di atas, Shadru Al-Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja."

            Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru." Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan Al-Imam-Al Hasan Al-Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya."

2)    Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin
            Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersifat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci. Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
§  Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan  As-       Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
§  Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
§  Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "Wa Aqiimus Sholaah", bukan        kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.

            Dengan definisi di atas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dan sebagainya. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

B.  Pengertian Ilmu Manajemen
      Manajemen menjadi sangat penting artinya dari segala aspek kehidupan. Karena itu manajemen menjadi icon yang urgen baik secara individual maupun secara kelompok. Para ilmuan bermacam-macam dalam mendefinisikan manajemen walaupun esensinya bermuara pada      satu      titik      temu.

      Pengertian manajemen yang paling sederhana “adalah seni memperoleh hasil melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang lain.” Menurut John D Millet, “manajemen ialah suatu proses pengarahan & pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang telah diorganisasi dalam kelompok-kelompok formal yang mencapai tujuan yang diharapkan.” James F. Stoner, berpendapat bahwa “manajemen merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan para anggota dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.” Menurut George R. Terry bahwa “manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan            orang   lain.”

         Dalam konteks Islam manajemen disebut juga dengan (سياسة- إدارة – تدبير) yang bersal dari lafadz (ساس – أدار – دبر). Menurut S. Mahmud Al-Hawary manajemen (Al-Idarah ialah;

االإدارة هي معرفة إلى أين تذهب ومعرفة المشاكل التي تجنبها ومعرفة القوي والعوامل التي تنعرض لها معرفة كيفية التصرف لك ولبا خرتك والطاقم الباحرة وبكفاءة وبدون ضياع في مرحلة الذهاب إلى هناك
.

Artinya: manajemen adalah mengetahui kemana yang dituju, kesukaran apa yang harus dihindari, kekuatan-kekuatan apa yang dijalankan, dan bagaimana mengemudikan kapal anda serta anggota dengan sebaik-baiknya tanpa pemborosan waktu dalam proses mengerjakannya.
Dari ta’rif di atas memberi gambaran bahwa manajemen merupakan kegiatan, proses dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan akhir secara maksimal dengan bekerja sama sesuai jobnya masing-masing. Maka kebersamaan dan tujuan akhirlah yang menjadi fokus utama.





C.  Hubungan Ilmu Fikih dan Ilmu Manajemen
      Dengan pemaparan penjelasan di atas, nampaknya dimensi-dimensi pertanyaan sudah lebih jelas dan tidak memerlukan penjelasan yang lebih rinci, bahwa ekonomi/ ilmu manajemen merupakan tema tentang perbuatan-perbuatan, yang dilakukan para mukallaf di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Hubungan ekonomi/ilmu manajemen dan fikih tidak terbatas hanya pada hubungan-hubungan perbendaharaan dan perdagangan, tetapi bahkan korporasi-korporasi besar perbendaharaan dan perdagangan pun harus menyesuaikan prinsip-prinsip etika ekonominya dengan fikih dan jika tanpa pengesahan dari agama dan adaptasi atas fikih, aktivitas perusahaan-perusahaan ini tidak dapat diposisikan (untuk)     menjadi      perhatian      agama.

      Misalnya asuransi merupakan suatu objek bahasan ekonomi dan termasuk korporasi-korporasi besar perekonomian banyak negara. Ilmu ekonomi adalah penjelas hal tersebut, bahwa asuransi bermakna apa? Yang mana Pengertian dan jenis-jenisnya? Spesifikasinya apa? Ilmu ekonomi menjelaskan mengenai asuransi (tentang) batasan, jangkauan atau ruang lingkup, serta membedakan hakikat dan esensi tema tersebut. Dan ilmu fikih juga akan bertanggung jawab menjelaskan hukumnya. Jadi, ilmu fikih memperkenalkan tingkah laku dari perbuatan-perbuatan para mukallaf dan memposisikan pokok bahasannya serta menjelaskan hukumnya. Maka sejak praktek ekonomi ini yaitu asuransi yang menempati subyek bahasan di antara perbuatan-perbuatan para mukallaf dan korelasi tindakan seperti ini –yang faktual dalam bidang ekonomi­– tidak akan keluar dari tema fikih; sebab dalam keadaan apapun sebuah perbuatan dari tindakan-tindakan mukallaf (posisi) taklifnya harus dikenali.

      Dalam al-Quran dan riwayat-riwayat para maksum hukum-hukum yang jelas juga disebutkan dalam bidang ekonomi. Hal ini sendiri juga merupakan dalil lain atas korelasi fikih dan ekonomi. Sebagai contoh penekanan atas keharaman riba adalah tiadanya legalisasi melebih-lebihkan dan menumpuk harta, penekanan atas keadilan sosial, serta menegasikan penahanan dan penimbunan apa yang dibutuhkan masyarakat, dsb yang termasuk topik-topik yang berdimensi ekonomi dari perbuatan-perbuatan para mukallaf.  



      Oleh sebab itu, muamalah sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

      Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat. Selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat dalam soal jual beli. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

D.  Transaksi Ekonomi Islam yang berkaitan dengan Hukum Fiqih
            Transaksi ekonomi dalam Islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan sistem perdagangan secara Islam.

1.   Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
§  Penjual dan pembeli.
Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak menggunakan hartanya.
§  Uang dan benda yang dibeli.
Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya, keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli.
§  Ijab qabul.
Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
           
            Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat


2.   Ariyah (Pinjam meminjam)
            Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a.    Rukun Ariyah
1). Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat barang           yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya       tetap atau tidak rusak  menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,         atau rusak sebab pemakaian yang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau       sebab lain, dia wajib mengganti.

b.   Hukum Ariyah
            Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunah. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.





3.   Perseroan
      Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroan yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma. Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.

a.    Serikat harta
            Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
§  Lafal akad atau sighat
§  Orang yang berserikat
§  Pokok atau modal dan pekerjaan
            Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
§  PT (Perseroan Terbatas)
            PT yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian PT didirikan dengan akte notaries dan AD (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
§  Firma
            Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
§  CV (Commanditaire Venootschaf)
            Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.







b.   Serikat Kerja (Serikat Abdan)
            Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat. Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.

1). Qirad
            Qirat yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
§  Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
§  Pekerjaan atau usahanya perdagangan
§  Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
§  Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh

2). Muzaraah dan mukhabarah
            Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.












BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
      Ekonomi/Manajemen dengan Ilmu Fiqih sangat erat hubungannya dengan perekonomian Islam, yaitu dalam dunia bisnis perniagaan. Ketika seseorang yang ingin memasuki dunia perbisnisan harus membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.
      Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat kepada Al-Qur’an dan Hadits tentang masalah dalam bertransaksi. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.

B.  Saran
      Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak  yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perlukan. Sebagai penutup, semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak lebih-lebih bapak dosen pengampuh yang telah memberi semangat pada kami dalam menyelesaikan makalah ini dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.








DAFTAR PUSTAKA

      Kumpulan dari para periset di bawah asuhan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Fiqh Muthâbiq Ahlulbait Alaihimus Salâm, jil. 1, hal. 28, Muassasah Dairah al-Maarif Fiqh Islami bar Madzhab AhlulBait Alaihimus Salam, Qum, Cetakan Pertama, 1426 H.
      Ruhullah Syari’ati, Qawâ’id Fiqh Siyasi, hal. 26, Pazyuhesygahe ‘Ulum wa Farhang Islami, Qum, Cetakan Pertama, 1387 S.
      Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta, Ekonisia, 2003.
      Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. Bandung, Gunung Djati Press, 1997.
      Djazuli. 2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana
      Syafe’I Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia
      Ahmad Saebani, Beni dan Hamid, Abdul.2010.Ilmu Akhlak.Bandung: CV Pustaka Setia






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Segmentasi, Targeting, Positioning (STP)

Makalah Teori Biaya Produksi

Makalah Komunikasi Bisnis