Makalah Perbedaan Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Ketika kita lebih mendalami akan pemahaman kita terhadap agama,utamanya yang berkaitan dengan tindakan paramukallifin (orang-orang yangterbebani hukum taklif), kata syari’ah, fikih, dan hukum islam merupakan kata-kata yang begitu sering kita jumpai dalam setiap pembahasannya. Tidak jarang kita menggunakan kata-kata tersebut dalam satu arti, tanpamembedakannya, bahkan seringkali malah menyamakan antara satu denganyang lainnya. Hal ini tidak lain karena penilaian kita yang memganggap kata-kata tetsebut merupakan sinonim.Melihat realita yang telah umum tersebut, kami (penulis) memilikikeinginan untuk mengungkapkan bahwa, apa sebenarnya pengertian darimasing-msing kata tersebut? Apakah memang benar kata-kata itu merupakansinonim, tanpa adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain?

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah pengertian Syari’ah, Fikih, dan Hukum Islam?
2. Apa sajakah perbedaan antaraSyari’ah, Fikih, dan Hukum Islam?

C.Tujuan
1.Untuk mengetahui apa pengertian dari Syari’ah, Fikih, dan HukumIslam itu.
2.Untuk mengetahui perbedaanSyari’ah, Fikih, dan Hukum Islam itu.

  









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Fikih, Syariah, dan Hukum Islam
                Pengertian fikih atau ilmu fikih sangat berkaitan dengan syariah, karenafikih itu pada hakikatnya adalah jabaran praktis dari syariah.1 Karenanya,sebelum membahasa tentang arti fikih, terlebih dahulu perlu dibahas arti dan hakikat syariah.
1.Pengertian Syariah
                Syariah menurut bahasa memiliki beberapa makna, antaranya adalahal-waridyang berarti jalan, ia bermakna pula tempat keluarnya (mata) air.2Al-Raghib menyatakan syariah adalahmetode atau jalan yang jelas dan terang misalnya ucapaan شرعت له نهجا  (aku mensyariatkan padanya sebuah jalan). Manna' Khalil Al-Qathan berkata “Syariat pada asalnya menurut bahasa adalah sumber air yang digunakan untuk minum, kemudian digunakan oleh orang-orang Arab dengan arti jalan yang lurus (al-shirath al-mustaqim) yang demikian itu karena tempat keluarnya air adalah sumber kehidupan dan keselamatan/kesehatan badan, demikian juga arah dari jalan yang lurus yang mengarahkan manusia kepada kebaikan, padanya ada kehidupan jiwa dan pengoptimalan akal mereka.3 Kata syariah banyak terdapat di dalam Al-Qur'an, misalnya firmanAllah SWT dalam QS Al-Jatsiyah : 18
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
                 Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat(peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan  janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.






1 Amir Syarifuddin,Ushul Fikih, Juz 1, hal. 1.
2 Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab Juz VII,hal. 86
3 Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa Al-Fikihi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Mesir :Maktabah Wahbah, 2001, hal. 13.
Makna syariah pada ayat ini adalah peraturan atau cara beragama.Sedangkan dalam QS Asy-Syura ayat 13 bermakna memberikan tata cara beragama :
ِ
{شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

            Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telahdiwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukankepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamuberpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrikagama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepadaagama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjukkepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

Makna syariah yang serupa disebutkan dalam QS Al-Syura ayat 21Allah ta’ala berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الَّهُ ۚوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
            Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.

            Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan bahwakata syariah bermakna peraturan, agama dan tata cara ibadah. Pengertian ini telah mengarah kepada makna secara istilah, karena khitab dari ayat-ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman agar mereka dapatmerealisasikan syariat tersebut.Secara istilah“syariat” adalah “Seperangkat norma yang mengatur masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah SWT, serta bermuamalah dengan sesama manusia”.Al-Fairuz Abady menyebutkan bahwa syariat adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada parahambaNya.4 Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah adalah :
والشريعةُ والشِّرْعةُ ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة وسائر أَعمال البرِّ

            Segala sesuatu yang ditetapkan Allah dari dien(agama) dan diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal kebaikan lainnya.5

            Definisi ini seperti yang disebutkan oleh Manna' Al-Qathan yang menyebutkan bahwa syariat secara istilah adalah “Setiap sesuatu yang datang dari Allah SWT yang disampaikan oleh utusan/RasulNyakepada para hambaNya, dan Dia adalah pembuat syariat yang awal, hukumNya dinamakan syar'an.6

            Senada dengan pengertian ini Mahmud Syalthutmendefinisikannya dengan "Sebuah nama untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dalam bentuk ushulnya danmenjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungandengan Allah dan antar sesama manusia."7
 Para intelektual muslim Indonesia memberikan  definisi dari Syariah dengan beraneka ragam, misalnya Hasbi Ash-Shidieqy mendefinisikannya dengan “Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin, baik ditetapkan oleh Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan, ataupuntaqrirnya”.8 Sedangkan M. Ali Hasan menyatakan bahwa syari'ah adalah : Hukum-hukum yang disyariatkanoleh Allah bagi hamba-hambaNya (manusia) yang dibawa oleh para nabi, baik menyangkut cara mengerjakannya yang disebut far'iyah amaliyah  (cabang-cabang amaliyah) dan untuk itulah fikih dibuat, atau  yang menyangkut petunjuk beri'tiqad yang disebut ashliyahi'tiqadiyah (pokok keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmukalam (ilmu tauhid). Dalam bagian lain disebutkan bahwa syariah adalah “Semua yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur'an maupun melalui sunnah rasul.9

             Secara etimologis syariah berarti “jalan yang harus diikuti.” Kata syariah muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalm surah Al-Maidah:48, asy-Syura: 13, yang mengandung arti “ jalan yang jelas yangmembawa kepada kemenangan.”(Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fikih. Hal. 1). Dalam hal ini agama yang ditetapkan oleh Allah disebutsyariah, dalam artian lughawi karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupannya.







4Al-Fairuz Abady, Al-Qamus Al-Muhith, hal. 732.
5 Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab, Juz 5, hal. 86.
6 Manna' Khalil Al-Qathan,Op. Cit , hal. 14.
7 Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, hal. 73
2.Pengertian Fikih
            Fikih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam danmembutuhkan pengerahan potensi akal.11 Sedangkan secara terminologifikih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuantentang hokum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf ) dan diambil dari dalil yang terinci. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili11 Penggunaan kata “syariah” dalam definisi tersebut menjelaskanbahwa fikih itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar’I, yaitu sesuatuyang berasal dari kehendak Allah. Kata “amaliah” yang terdapat dalam definisi diatas menjelaskan bahwa fikih itu hanya menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan amaliah seperti masalah keimanan atau “aqidah” tidak termasuk dalam lingkungan fikih dalam uraian ini. penggunaan kata“digali dan ditemukan” mengandung arti bahwa fikih itu adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisisan, dan penentuan ketetapan tentang hukum. Fikih itu adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal yang tdiak dijelaskan oleh nash.

            Dari penjelasan diatas dapat kita tarik benang merah, bahwa fikihdan syariah memiliki hubungan yang erat. Semua tindakan manusia didunia dalam mencapai kehidupan yang baik itu harus tunduk kepadakehendak Allah dan Rasulullah. Kehendak Allah dan Rasul itu sebagianterdapat secara tertulis dalam kitab-Nya yang disebut syari’ah.

            Untuk mengetahui semua kehendak-Nya tentang amaliah manusia itu, harus ada pemahaman yang mendalam tentang syari’ah, sehingga amaliah syari’ah dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apapun dan bagaimanapun.Hasilnya itu dituangkan dalam ketentuan yang terinci. Ketentuan yangterinci tentang amaliah manusia mukalaf12 yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syari’ah itu disebut fikih.13





8 Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001.hal. 18.
9 M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 1995, hal. 5.
10Rachmat Syafe’I,Ilmu Ushul Fikih. hal. 18
11 Amir Syarifuddin,Op. Cit, hal. 3
12 Mukallaf adalah muslimyang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhilarangan  agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Sedangkan mujtahid adalahialah orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam artikeseluruhan, namun mereka tidak mengikuti satu madzhab. Misalnya, Hazairin berijtihad tentanghukum kewarisan Islam, Mahmus Junus berijtihad tentang hukum perkawinan, A. Hasan Bangil berijtihad tentang hukum kewarisan dan hukum lainnya, Prof. Dr. H. M. Rasyidi berijtihad tentangfilsafat Islam. Wikipedia,mukallaf. Mujtahid.
3.Pengertian Hukum Islam
             Katahukum dalam “Hukum Islam” bukanlah arti hukum dalam bahasa Arab al-hukm akan tetapi makna hukum dalam bahasa Indonesia adalah bermakna syari’ah dalam Bahasa Arab. Pendapat ini seperti disebutkan oleh Fathurrahman Djamil yang menyimpulkan : Kata hokum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur'an dan literature hukum dalam Islam14, yang ada dalam Al-Qur'an adalah kata syari'ah,fikih, hukum Allah dan yang seakar dengannya, kata hukum Islammerupakan terjemahan dari term“Islamic Law”dari literatur barat.15

             Maka dalam ruang lingkup hukum Islam digunakan istilah SyariahIslam, yaitu "Seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yangdiperintahkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Qur'an danAl-Sunnah". Hal ini sebagaimana term hukum dalam bahasa Indonesia yaitu “Seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat maupun peraturan ataunorma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa, baik berupa hukum tertulis ataupun tidak tertulis seperti hukum adat”.16

             Pengertian selanjutnya dalam rangkaian hukum Islam adalah kata “Islam”. Kata ini secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu kata al-salam-aslama-yaslimu-islaman kata ini mempunyaicabang makna yang sangat banyak, namun semuanya menunjuk kepada Makna al-salam yaitu kesejahteraan, kedamaian serta sifat tunduk patuh.17 Dalam Al-Qur'an akar kata aslama terdapat dalam QS Al-Hujuraat : 14

ِ قَالَتِ ٱلْأَعْرَابُ ءَامَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا۟ وَلَٰكِن قُولُوٓا۟ أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ ٱلْإِيمَٰنُ فِى قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَا يَلِتْكُم مِّنْ أَعْمَٰلِكُمْ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ






13 Mukallaf adalah muslimyang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhilarangan agama(pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Sedangkan mujtahid adalahialah orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam artikeseluruhan, namun mereka tidak mengikuti satu madzhab. Misalnya, Hazairin berijtihad tentanghukum kewarisan Islam, Mahmus Junus berijtihad tentang hukum perkawinan, A. Hasan Bangil berijtihad tentang hukum kewarisan dan hukum lainnya, Prof. Dr. H. M. Rasyidi berijtihad tentangfilsafat Islam. Wikipedia, mukallaf. Mujtahid.
14Amir Syarifuddin,Op. Cit,hal. 5
15Fathurrahman Jamil,Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999. hal. 11.
16 Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, hal. 40.
            Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 

Pada ayat ini kata أَسْلَمْنَا berarti kami tunduk kepada peraturanAllah SWT. Adapun dalam QS Al-Jin : 14, kata أَسْلَمْbermakna taatterhadap perintahNya :

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا
             Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang ta`at danada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang ta`at, maka mereka itu benar-benar telahmemilih jalan yang lurus.

Sinonim dari kata tunduk dan taat adalah berserah diri, hal iniseperti disebutkan dalam QS Az-Zumar :54

وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ 
             Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, danberserahdirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamutidak dapat ditolong (lagi).

            Selain itu masih banyak sekali ayat-ayat yang menggunakanlafadz aslama seperti dalam QS Ash-Shafaat 103, An-Naml 44, Al-Haj 34, Al-An'am 14, Al-Maidah 44, An-Nisaa 125, Ali Imran 83 dan 20 sertaAl-Baqarah ayat 131 dan 112.18  Akar kata aslama juga terdapat dalam sebuah hadits yang shahihdari riwayat Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, Rasulullah bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ


            Seorang muslim itu adalah seseorang yang kaum muslimin lainnya selamat dari ucapan lidah dan gangguan tangannya.”19

17Ibnu Mandzur,Lisan Al-‘Arab Juz VI,hal. 344
18 Fadhlurrahman, Indeks Al-Qur’an, Bandung : Pustaka Hikmah, lLihat dalam software Holy Qur'an.
19 HR Bukhari. LihatFath Al-Bary Juz 10 hal. 446. lihat pula Lisan Al-Arab Ibnu Mandzur hal.345. dan Maktabah Syamilah.


            Sedangkan pengertian Islam menurut istilah adalah: Penyerahan diri kepada Allah SWT serta tunduk dengan penuh ketaatan serta berlepas diri dari syirik dan para pelakunya.".20 Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam adalah “Rangkaian ibadah kepada Allah SWT dengan apa-apa yang di syariatkanNya, ia berlaku sejak Nabi pertama di utus hingga hari kiamat, sebagaimanadisebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 128 :

َ رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ


            Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.


            Sedangkan Islam dalam arti khusus adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW Shalallahu AlaihiWassalam bagi seluruh umat manusia.22  Pengertian yang lebihkomprehensif disebutkan oleh Mahmud Syalthut dalam Al-Islam, Aqidahwa Syari'ah,ia mendefinisikan Islam dengan “Dienullah (Agama Allah) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu AlaihiWasalam yang berisi pokok pengajaran pada bidang ushul(dasar/pokok)maupun syariat, dan Nabi diperintahkan untuk menyampaikan kepadaseluruh manusia dan menda'wahkannya.22

             Dari sini dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Islam. Mengenaihal ini M. Daud Ali mengatak an “Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari AllahSWT”.23 Adapun Hasbi Ash-Shidieqy menyatakan bahwa hukum Islam adalah “Hukum-hukum yang bersifat umum dan kulli yang dapatditerapkan dalam perkembangan hukum Islam menurut kondisi dansituasi masyarakat dan masa.24

20 Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,Syarh Ats-Tsalastah Al-Ushul , Mesir : Dar Ibn Al Jauzy, 2004, hal. 50
21 Ibid, hal. 15.
22 Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, hal. 7.
23 Mohammad Daus Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.hal. 40.
24 M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum Islam, Jakarta : PT Bulan Bintang, 1986. hal. 44

4. Perbedaan antara Syari’ah, Fikih, dan Hukum Islam
             Dari pengertian syari'ah dan fikih yang telah dibahas sebelumnyamaka dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki karakter masing-masing. Di lihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari Allah SWTyaitu berupa Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam. Sedangkan fikih bersumber dari para ulama dan ahli fikih yang telah menggali hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.Sementara dari segi obyeknya maka syariah objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriyah manusia dengan Tuhannya(ibadah). Sedangkan fikih objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia serta manusia dengan makhluk lainnya. Perbedaan selanjutnya adalah mengenai sanksi ketikamelanggarnya, syariah sanksinya adalah pembalasan Allah SWT diakhirat, sedangkan fikih Semua norma sanksinya bersifat sekunder yaitunegara sebagai pelaksana sanksinya.

            Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam adalah aturan-aturan yang datang dari Allah SWT melalui perantara para rasul-Nya yang berupa hukum-hukum yang qath’i (syariah) dan juga yang bersifat dzanni yaitu fikih. Dengan kata lain hokum Islam adalah syariat yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta hukum-hukm yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fikih).














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.Syari’ah merupakan isi yang sebenarnya dari wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah). Sedangkan fikih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.Hukum Islam adalah aturan-aturan yang datang dari Allah SWTmelalui perantara para rasul-Nya yang berupa hukum-hukumyang
qath’i (syariah) dan juga yang bersifat dzanni yaitu fikih.

2.Hukum islam lebih umum dari pada kedua kata lainnya, karenaapabila berupa hukum-
hukum qath’i dinamakan dengan syari’ah.Sedangkan bila berupa hukum yang dzanni maka dinamakan dengan fikih.

Saran
            Diharapkan para pembaca juga melihat dari beberapa referensi menyangkut makalah ini, agar dapat memberikan pengetahuan yang lebih baik. Adapun kekurangan dari makalah ini dapat di kritik ataupun saran demi perkembangan ke depan.



















DAFTAR PUSTAKA

            Amir Syarifuddin,Ushul Fikih, Jakarta: Kencana Perdana Media Group,2009.
            Fadhlurrahman,Indeks Al-Qur’an, Bandung : Pustaka Hikmah, dalamsoftware Holy Qur'an.Fathurrahman Jamil,Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos WacanaIlmu, 1999.
            Hasbi Ash-Shidieqy,Pengantar Hukum Islam, Semarang : PT. PustakaRizki Putra , 2001.
            Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab , tt
            Mahmud Syalthut,Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, tt.
             Maktabah Syamilah
            .Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa Al-Fikihi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan
, Mesir : Maktabah Wahbah, 2001.
            Mohammad Daud Ali,Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, tt.
            Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,yarh Ats-Tsalastah Al-Ushul ,Mesir: Dar Ibn Al-Jauzy, 2004.M.
            Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta : PT RajagrafindoPersada, 1995.M.
            Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum Islam, Jakarta : PT BulanBintang, 1986.
            Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fikih, tt


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Segmentasi, Targeting, Positioning (STP)

Makalah Teori Biaya Produksi

Makalah Komunikasi Bisnis