Makalah Go Public dan Mekanisme Perdagangan

MAKALAH PASAR MODAL
“ GO PUBLIC DAN MEKANISME PERDAGANGAN”

Oleh Kelompok 3:
1.     Wahyuni Isra             (90200117004)
2.     Aulia Rahma              (90200117013)
3.     Riring Astia Ningsih            (90200117021)
4.     Fadhila Sildano         (90200117028)
5.     Rina Hafsari              (90200117037)
6.     Muh. Irfan                  (90200117044)
7.     Andi Fatimah Ali      (90200117048)

Dosen Pembimbing:
Dr. Alim Syahriati, SE, MM.

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN 2019/2020
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Go Public Dan Mekanisme Perdagangan Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah Perbedaan antara Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi ini

Kami menyadari bahwa Makalah yang kami susun ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami ini.

            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.


                                                                                       Samata, 16  Maret 2020
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                          Penulis








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL……………………………………………………….
i
KATA  PENGANTAR…………………………….……………………….
ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………..……
iii
BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang……………………………………………………………...
4
Rumusan Masalah…………………………………………………………..
4
Tujuan Penulisan……………………………………………………………
4
BAB II PEMBAHASAN

Proses Go Public di Indonesia…………….………………………………...
5
Penawaran Umum…………………………………………………………..
6
Konsekuensi Go Public. …………………………………………………….
9
Delisting…………………………………………………………….………
10
Go Private……………………………………………………………...........
11
Mekanisme Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia……………………
12
Sistem Perdagangan Bursa Efek Indonesia…………………………………
13
Proses Transaksi…………………………………………………………….
14
Auto Rejection……………………………………………………………... .
16
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal …………...………………………..
17
Instrumen Pasar Modal Indonesia…………………………………………..
20
BAB III PENUTUP

Kesimpulan…………………………………………………………….........
23
Saran……………………………………………………………..................
23
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Latar belakang perusahaan yang telah go public menjadi go private telah terdapat lebih dari satu. Pertama, menjadi perusahaan terbuka tidaklah mudah di dalam menjalankan seluruh ketentuan Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia. Kedua, selain itu juga banyaknya laporan-laporan yang harus dipenuhi oleh emiten atau perusahaan publik, khususnya laporan keuangan, yaitu empat kali dalam tahun, termasuk harus melakukan keterbukaan informasi setiap peristiwa yang material kepada publik dalam jangka dua hari kerja. Untuk itu, maka keinginan emiten atau perusahaan publik untuk kembali menjadi perusahaan tertutup (go private) adalah sebagai salah satu strategi emiten atau perusahaan publik mencari jalan keluar terhadap kedua masalah tersebut.

RUMUSAN MASALAH
1.     Apa yang dimaksud dengan Go Public?
2.     Bagaimana yang dimaksud dengan mekanisme perdagangan?

TUJUAN PENULISAN
1.     Untuk mengetahui hal-hal terkait Go Public.
2.     Untuk mengatahui bagaimana mekanisme perdagangan.



BAB II
PEMBAHASAN

Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.

PROSES GO PUBLIC DI INDONESIA
            Perusahaan memiliki bebagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
            Penawaran umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
            Suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham dapat memperoleh manfaat-manfaat sebagai berikut:
a.   Memperoleh dana murah dan basis pemodal yang sangat luas untuk keperluan penambahan modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan pengembangan usaha, membiayai berbagai rencana investasi termasuk proyek yang memiliki risiko tinggi.

b.   Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendiri (founder). Melalui mekanisme pasar sekunder, para pemegang saham pendiri setiap saat bisa menjual sebagian atau seluruh sahamnya (likuiditas).
c.   Mengangkat pandangan masyarakat umum (image) terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran para profesional sebagai tempat untuk bekerja. Daya tarik para profesional maupun manajer perusahaan publik adalah kelangsungan hidup lebih terjamin dan evaluasi jenjang karir yang lebih obyektif. Di samping itu, proses suksesi manajemen perusahaan publik akan berjalan lebih mudah dan lancar serta transparan. Apalagi ada perusahaan yang menawarkan program ESOP (Employee Stock Ownership Program) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan misalnya melalui bonus tahunan yang dilakukan oleh perusahaan publik piranti lunak komputer (software) Microsoft Corporation di AS.
d.   Pemegang saham, khususnya individu akan cenderung menjadi konsumen yang setia kepada produk perusahaan, karena adanya rasa ikut memiliki perusahaan (sense of belonging).
e.   Perusahaan publik menikmati secara Cuma-Cuma promosi melalui media masa, terutama perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya terbesar luas serta kapitalisasi yang besar.

PENAWARAN UMUM
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
1.     Periode pasar perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2.     penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3.     Pencatatan efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.


            Proses penawaran umum saham dikelompokkan menjadi 4 tahapan :
A.    Tahap Persiapan
            Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No. 1199/KMK.013/1991, yang dapat melakukan penawaran umum adalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek hal-hal yang harus di persiapkan emiten dalam rangka go public adalah sebagai berikut:
1.   Manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2.   Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dalam RUPS.
3.   Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen.
a)  Penjamin emisi (underwriter), adalah pihak yang bertindak sebagai penjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
b)  Profesi penunjang, yang terdiri dari:
a.   Akuntan publik (auditor independen), untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
b.   Notaris, untuk melakukan perubahan anggaran dasar, membuat akta perjanjian  dalam rangka penawaran umum dan juga notulen rapat.
c.   Konsultan hukum, untuk memberi pendapat dari segi hukum.
d.   Perusahaan penilai, untuk melakukan penilaian atas aktiva yang dimiliki emiten.
c) Lembaga penunjang:
a. Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi (untuk emisi obligasi)
b.Penanggung (Guarantor)
c. Biro administrasi efek
d.Tempat penetapan harta
4. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi
5. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
6. Public Expose, Kepada masyarakat luas
7. Penanda-tanganan berbagai perjanjian emisi
8. Khusus penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat utang
9. menyampaikan pernyataan beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam-LK

B.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
            Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi Efektif.

C.   Tahap Penawaran Saham
            Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.

D.   Tahapan Pencatatan Bursa Efek
            Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana selanjutnya saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia.
            Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam-LK akan menanggapi permohonan emisi tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelengkapan dokumen, kecukupan dan keterbukaan informasi, serta memenuhi dari segi aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen maka pendaftaran dinyatakan efektif.



KONSEKUENSI GO PUBLIC
            Perusahaan yang beroperasi sebagai perusahaan publik, pada dasarnya harus siap dengan berbagai konsokuensi dan permasalahannya, yaitu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya. Sebagaimana yang diwajibkan oleh keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990, perusahaan publik harus memenuhi beberapa kesanggupan, yaitu:
a)  Keharusan untuk keterbukaan (full disclosure)
Indikator pasar modal yang sehat adalah transparansi atau keterbukaan. Sebagai perusahaan publik yang sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat harus menyadari keerbukaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, emiten harus memenuhi persyaratan disclosure dalam berbagai aspek sesuai dengan kebutuhan pemegang saham dan masyarakat serta peraturan yang berlaku.
b)  Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporsn lain jika ada kejadian kepada Bapepam-LK dan BEI.
c)   Gaya manajemen yang berubah dari informsasi ke formal.
Sebelum go public manajemen tidak mempunyai kewajiban untuk menghasilkan laporan apapun, tetapi sesudah go public manajemen harus mempunyai komunikasi dengan pihak luar, Misalnya Bapepam-LK, akuntan publik, dan stakeholder.
d)  Kewajiban membayar dividen.
Pemodal membeli saham karena mengungkapkan ada keuntungan dalam hal ini didviden yang dibagi setiap periode. Manajemen menjual saham dengan konsokuensi harus memenuhi tujuan pemerintah. Hal itu merupakan kewajiban manajemen terhadap pemodal.

e)  Senantisa berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Selain kewajiban membayar dividen, manajemen harus menunjukkan kemampuannya untuk bertahan dalam dunia persaingan. Dari segi lain, manajemen senantisa bekerja keras untuk memenangkan persaingan. Hal itu semua memerlukan dana. Jadi, manajemen harus mencapai titik Yang optimal supaya dapat membagi dividen yang memadai di samping itu dapat melakukan investasi secara fisik sesuai dengan lingkungan bisnis.

DELISTING
            Perusahaan yang beroperasi sebagai perusahaan public, pada dasarnya harus siap dengan berbagai konsekuensi dan permasalahannya, yaitu mememuhi ketemtuan yang berlaku dalam perundang-undangan  beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya, sebagaimana yang diwajibkan oleh keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK/.013/1990, perusahaan public harus memenuhi beberapa kesanggupan, seperti yang dijelaskan diatas. Apabila perusahaan public tidak memenuhi konsekuensi yang telah ditetapkan akibatnya saham jadi kurang duminati oleh pemodal, sehingga frekuensi perdagangannya sedikit atau bahkan sama sekali tidak ada.
            Banyak factor mengappa saham kurang diminati oleh pemodal, antara lain buruknya kinerja fundamental emiten sehingga secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha. Misalnya emiten mengalami kerugian beberapa tahun secara berturut-turut, hal tersebut tentu akan berdampak pada return yang akan diterima oleh pemodal. Dalam hal ini adalah dividen yang diterima oleh pemodal akan turun atau bahkan nol. Pada gilirannya daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal dengan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut, atau factor keterbukaan informasi (information disclosure) factor keterbukaan ini penting, sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka sehingga, peminatnya tidak ada, factor lainnya yaitu apabila terjadi pada perusahaan go public (emiten) tersebut bisa dihapus dari pencatatan dari bursa disebut delisting.
            Delisting adalah tindakan mengeluarkan suatu saham yang tercatat di bursa efek karena memenuhi criteria yang ditentukan oleh manajemen bursa efek (forced delisting) atau permintaan emiten(voluntary delisting). Sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi dibursa efek tersebut.

GO-PRIVATE
Go-Private merupakan lawan dari go-public. Go-public merupakan suatu proses suatu perusahaan tertutup berubah menjadi perusahaan public atau perusahaan terbuka. Go-private merupakan, kebalikannya, yaitu proses suatu perusahaan terbuka(public) berubah menjadi perusahaan tertutup. Langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan proses go private suatu prusahaan public adalah:
a)    Delisting
b)    Persetujuan bapepam-LK Untuk go private.

Kedua tahapan tersebut diatas tentunya harus disetujui oleh pemegang saham independen didalam RUPS. Langkah pertama adalah delisting saham dan bursa efek dimana perusahaan public tersebut tercatat . dengan dilakukannya delisting, maka saham-saham perseroan tersebut sudah tidak dapat lagi diperdagangkan lagi di bursa efek. Selanjutunya melalui persetujuan Bapepam LK, Pemegang saham mayoritas harus membeli saham-saham yang dimiliki oleh public dengan harga wajar. Dengan dibelinya kembali semua saham yang dimiliki oleh public, maka jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 100 pemegang saham,  yang berarti tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan public. Selanjutnya setelah melalui persetujuan Bapepam-LK dsn menteri kehakiman, maka perseroan tersebut berubah statsunya menjadi perusahaan tertutup.
MEKANISME PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA
            Perdagangan saham sebenarnya merupakan perdagangan biasa sebagaimana jual beli barang dipasar  pada umumnya . ada pembeli, penjual, tawar menawar, penyerahan barang dan uang. Hanya saja bedanya bahwa didalam perdagangan saham ini seseorang yang ingin membeli atau menjual saham di bursa efek tidak dapat secara langsung mengadakan transaski jual beli tersebut. Untuk melakukan jual beli investor harus melalui perusahaan efek (broker atau pialang) yang juga anggota bursa yang selanjutnya akan bertindak sebagai pembeli atau penjual.

Kegiatan transaksi tersebut dilakukan di bursa efek, yaitu sebuah pasar yang terorganisir tempat para pialang  (broker) melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan bursa efek.

            Kegiatan transaski perdagangan dilantai bursa dilakukan oleh perusahaan efek melalui orang yang ditunjuk sebagai wakil perentara pedagang efek (WPPE). Saat  ini Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
           
Praktik perdagangan saham di Indonesia saat  ini mengalami tahap pertkembangan yang sangat pesat , hal ini untuk mengejar keterbelakangan dengan pasar modal dunia khususnya di Negara-negara  maju. Sebelum tahun 2002 praktik perdagangan saham di Indonesia masih sederhana dalam artian, bahwa surat saham akan melekat pada diri pemilknya. Hal ini mengandung risiko waktu yang ditanggung untuk penyelesaian transaksi  akan lebih lama, jadi menunjukkan adanya inefesiensi. Disamping itu, risiko kemungkinan terjadinya hilang atau rusak sangat tinggi. Dipasar modal Negara lain, misalnya; kanada, jerman, inggris, praktik, yangf lazim terjadi adalah saham yang diperdagangkan tidak disertai penyerahan fisik. Dalam hal ini sertifikat saham  berada di custodian. Praktik yang lebih canggih lagi terjadi di perancis sama sekali meniadakan secara fisik.
SISTEM PERDAGANGAN BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.  Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saham, bukti right, waran, obligasi konversi adalah jenis-jenis efek yang diperdagangkan di BEI. Transaksi Di BEI dilakukan pada hari-hari yang disebut dengan Hari Bursa, yaitu:
 Senin – Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB
Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan. JATS akan menerima order jual dan beli. Order yang telah ma-suk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkut-an dan indeks harga saham gabungan. Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari tran-saksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan kedalam JATS
PROSES TRANSAKSI
Dalam sistem pasar modal, tidak sembarangan orang yang dapat menjual atau membeli saham, ada syarat-syarat tertentu untuk melakukan transaksi jual beli saham. Berikut akan saya paparkan bagaimana gambaran umum proses atau tata cara jual beli saham.
Langkah pertama untuk melakukan transaksi jual beli saham adalah harus menjadi nasabah di Perusahaan Efek. Seseorang yang akan menjadi investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.  Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
            Langkah yang kedua adalah pesanan dari nasabah. Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan invesror kepada pialang. Pada tahap ini, perintah atau pesanan dapat dilakukan secara langsung  di mana invertor datang ke kantor pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon, faks atau sarana komunikasi lainnya.
Ketiga yaitu, Pesanan Diteruskan ke Floor Trader. Setiap pesanan yang masuk ke pialang selanjutnya akan diteruskan ke petugas pialang yang berada di lantai bursa (floor trader).
Langkah Yang keempat adalah Pesanan Dimasukkan ke JATS. Floor Trader akan memasukkan (meng-entry) semua pesanan yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal JATS yang menjadi sarana entri pesanan dari nasabah.  Seluruh pesanan yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau oleh floor trader, petugas di kantor pialang, atau siapa saja yang memiliki/menyewa sistem informasi bursa. Dalam tahap ini terdapat komunikasi aktif antara pihak pialang dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor, untuk membeli ataupun menjual. Pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan pesanan, seperti perubahan harga penawaran, dan sebagainya.
Langkah kelima yaitu Transaksi Terjadi (Matched). Pada tahap ini, pesanan yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (Matched), dalam arti sebuah pesanan beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas di kantor pialang akan memberikan informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah dipenuhi.
Langkah terakhir atau keenam yaitu Penyelesaian transaksi (Settlement). Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut Settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain, hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEJ, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya, jikia melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3.
Itulah beberapa gambaran tentang proses bagaimana bertransaksi jual beli saham. Jika keenam langkah tersebut tidak di laksanakan, maka seseorang atau suatu badan perusahaan dianggap tidak melakukan kegiatan jual beli saham di pasar modal.

AUTO REJECTION
            Pergerakan saham baik yang naik maupun yang turun signifikan berpotensi membuat saham tersebut terkena auto rejection. Auto rejection ialah pembatasan maksimum dan minimum dari suatu kenaikan dan penurunan harga saham sehingga perdagangan saham tetap dalam keadaan wajar.
Ada dua kondisi yang terjadi jika saham tertentu mengalami auto rejection. Pertama, saham dengan kenaikan harga yang signifikan akan terkena auto rejection sehingga tidak akan ada lagi aktivitas penawaran jual (offer) atas saham tersebut. Kedua, saham dengan penurunan harga yang drastis juga akan terkena auto rejection sehingga aktivitas penawaran jual (bid) juga terhenti.
                        Mekanisme auto rejection yang terbaru diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Januari 2016 silam. Dalam surat keputusan Direksi BEI nomor 00113/BEI.12-2016, BEI memberlakukan batas baru auto rejection atau penolakan otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS).
Melalui regulasi tersebut, BEI menentukan batas tertentu bagi kenaikan dan penurunan harga saham dalam sehari perdagangan. Jika melampaui batas tersebut, secara otomotis aktivitas saham akan tertolak oleh sistem. 
Batas Auto Rejection
Penerapan auto rejection terhadap saham tertentu tidak dilakukan secara asal, tetapi ada batas-batas pergerakan tertentu yang menjadi indikator apakah saham tersebut terkena auto rejection atau tidak. Berikut adalah batas auto rejection yang diatur dalam JATS.
a.      Batas 35%
Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp50 hingga Rp200 mempunyai batas auto rejection sebesar 35%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.
b.     Batas 25%
Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp200 hingga Rp5.000 mempunyai batas auto rejection sebesar 25%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.
c.     Batas 20%
Saham-saham dengan rentang harga di atas Rp5.000 mempunyai batas auto rejection sebesar 35%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 20%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.
d.     Batas 50%
Saham yang ditawarkan dalam Initial Public Offering (IPO) mempunyai pengecualian tersendiri. Harga saham tersebut diperbolehkan bergerak naik atau turun hingga batas 50%. Artinya, jika di hari pertama perdagangan saham tersebut mengalami pergerakan harga signifikan hingga lebih dari 50%, secara otomatis auto rejection akan berlaku.

LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL INDONESIA
Sebagai suatu bisnis yang berdampak sosial sangat luas, pasar modal melibatkan banyak orang dan banyak lembaga. Masing-masing pihak mempunyai peranan dan fungsi yang berbeda-beda dan  saling menunjang kepentingan pihak lain. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pasart modal Indonesia sesuai dengan SK Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal, yaitu :

1.     Badan Pengawas Pasar mOdal (Bapepam-LK)
Bapepam-LK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk :
a.     Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait dalam pasar modal.
c.     Memberi pendapat kepada menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasiolnalnya.
2.     Pelaksana Bursa
Bursa efek menurut Kepres No. 53 adalah suatu tempat pertemuan termasuk system elektronik tanpa tempat pertemuang yang terorganisir dan digunakan untuk menyelengggarakan pertemuan penawaran jual-beli atau perdagangan efek.

3.     Perusahaan yang Go Public (Emiten)
Adalah pohak yang melakukan emisi atau yang melakukan emisi efek.  Emiten adalah pihak yang membutuhkan dana guna membelanjai operasi manapun.
4.     Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha untuk beberapa kegiatans ebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer invests atau penasihat investasi.
5.     Lembaga Kliring dan penyelesaian penyimpanan
Untuk membantu segala proses administrasi serta penyimpanan efek dalam hubungannya dengan perdagangan efek maka terdapat dua lembaga yaitu Lembaga Kliring dan Penyelesaian Penyimpanan. Adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa efek, serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk pihak lain.
6.     Reksa Dana (Investment Fund)
Adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali (reinvestment) atau perdagangan efek. Reksa dana tertutup (closed end investment fund) adalah reksa dana yang melakukan emisi saham tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh reksa dana yang bersangkutan.

7.     Lembaga Penunjang Pasar Modal
Adalah tempat penitiapan harta, biro administrasi efek, wali amanatm atau penanggung yan menyediakan jasanya. Tempat penitipan harta adalah pihak yang menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melakukan pmebukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
Wali amanat (trust agent) adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sertifikat kredit. Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
8.     Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari akuntan, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan konsultan hokum. Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan pemeriksaan akuntan (auditing). Fungsi akuntan adalah memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan emiten atau calon emiten.
Notaris adalah pejabat yang berwenang memberi, membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatsblad 1860 No. 3 tentang peraturan jabatan notaris. Peran notaris adalah membuat perjanjian, penyusuanan anggaran dasar dan perubahannya, perubahan pemilik modal, dan lainnya.
Penial (appraisal) adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai yang berisi pendapat atas aktiva, yang disusun berdasrkan pemeriksaan enurut keahlian penilai.
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Fungsi utama konsultan hukum adalah melindungi pemodal atau calon pemodal dari segi hukum. Tugasnya antara lain meneliti akta pendirian, ijin usaha, dan lainnya.
9.     Pemodal (Investor)
Adalah pihak baik perorangan maupu n lembaga yang menanamkan modalnya dalam efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal.
INSTRUMEN PASAR MODAL INDONESIA
1.     Saham Biasa (Common Stocks)
Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham biasa paling banyak digunakan oleh masyarakat. Saham ini paling menarik bagi pemodal maupun emiten. Wujud saham adalah lembaran kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas etrsebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapatkan slip sebagai bukti. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.

2.     Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan banyak pendapatan tetap (seperti bunga obligasi) tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa  tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan membayar dividen.
Persamaan antara saham preferen dan obligasi terletak pada tiga hal yakni ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham biasa diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka cara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dank arena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar.

3.     Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atua sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal yang telah ditentukan secara periodic, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang. Pada umumnya, instrument ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam system ekonomi menurun, nilai obligasi naik, begitu sebaliknya.

4.     Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi memiliki keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi ini selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Obligasi konversi ini sudah ada di pasar modal Indonesia menjelang akhir tahun 1990 dan menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992.

5.     Right
Right merupakan surat berharga yang memberikan gak bagi pemodal unruk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right  merupakan produk derivative  atau turunana dari saham. Kebijakan untuk melakukan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli right. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Karena merupakan hak, makaa investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.

6.     Waran
Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya di konversi oleh pemegang saham. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham, maupun waran dapat di perdagangkan secara terpisah.

7.     Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecild an pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlianunruk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukam investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

8.     Efek Derivatif
Efek derivative merupakan efek turunan dari efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja asset lain. Aset lain ini disebut dengan underlying assets.
Lebih khusus, derivative merupakan kontrak finansial antara dua  orang atau lebih pihak-pihak gunak memenugi janji untuk membeli atau menjual asset atau komoditas yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.

9.     Efek Syariah
Sesuai dengan keputusan ketua Bapepam-LK No. Kep. 208/BL/2010 tentang daftar efek syariah, instrument pasar modal berbass syariah yang terbit sampai dengan saat ini adalah saham syariah, sukuk/obligasi syariah unit penyertaan kontrak investasi, kolektif reksadana syariah, surat berharga syariah Negara.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.     Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka berdasarkan tata cara yang di atur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2.     Perdagangan saham sebenarnya merupakan perdagangan biasa sebagaimana jual beli barang dipasar  pada umumnya . ada pembeli, penjual, tawar menawar, penyerahan barang dan uang. Hanya saja bedanya bahwa didalam perdagangan saham ini seseorang yang ingin membeli atau menjual saham di bursa efek tidak dapat secara langsung mengadakan transaski jual beli tersebut. Untuk melakukan jual beli investor harus melalui perusahaan efek (broker atau pialang) yang juga anggota bursa yang selanjutnya akan bertindak sebagai pembeli atau penjual. Kegiatan transaksi tersebut dilakukan di bursa efek
SARAN 
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba membuat makalah dengan baik, namun kami menyadari masih banyak kekurangan  dan kekeliruan, agar semakin lengkap dan sempurnanya, kami menerima saran dan kritik yang membangun agar menambah ilmu pengetahuan kita dan demi perbaikan ke depannya.



DAFTAR PUSTAKA

Budi Untung, 2011, Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta, CV. Andi Offset.
Juhaya, 2013,  Pasar Modal Syariah, Bandung, CV. Pustaka Setia.
Sunariyah, 2010, Pengatar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakafrta,UPP STIM YKPN.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Segmentasi, Targeting, Positioning (STP)

Makalah Teori Biaya Produksi

Makalah Komunikasi Bisnis