Makalah Sistem Pemerintahan
TUGAS MAKALAH PKN
SISTEM PEMERINTAHAN
Disusun Oleh:
Fadhila Sildano
XII IPS 4
14 90 39/999 09 27 908
SMAN 12 Makassar
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah panjatkan kehadirat Allah SWT, dan tak
lupa kita curahkan salam serta shalawat pada Baginda Rasulullah SAW. Karena
berkat rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga memberikan saya kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini yang mengangkat pembahasan tentang Sistem
Pemerintahan.
Sebagai manusia biasa, penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan. Segala
kritikan dan saran dari smeua pihak akan menjadi pengalaman yang berharga bagi
saya demi kesempurnaan makalah ini.
Makassar, 29 November
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
|
1
|
Kata Pengantar
|
2
|
Daftar Isi
|
3
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
|
Latar Belakang
|
4
|
BAB II
PEMBAHASAN
|
|
Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
|
5
|
Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Presidensialdan Parlementer
|
9
|
Sistem
Pemerintahan yang Digunakan di Indonesia
|
10
|
Sistem Pemerintahan
Indonesia Sebelum dan Sesudah Perubahan
|
11
|
Kelebihan&KekuranganPelaksanaanSistemPemerintahan
Di Indonesia
|
12
|
BAB III PENUTUP
|
|
Saran
|
14
|
Kesimpulan
|
14
|
DaftarPustaka
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakanbahwakemerdekaankebangsaan Indonesia
itudisusundalamsuatuUndang-UndangDasar Negara Indonesia yang terbentukdalamsuatususunannegaraRepublik
Indonesia yang berkedaulatanrakyat. BerdasarkanPasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalahnegarakesatuan yang berbentukrepublik.
Berdasarkanhalitudapatdisimpulkanbahwabentuknegara Indonesia adalahkesatuan, sedangkanbentukpemerintahannyaadalahrepublik.
Selainbentuknegarakesatuandanbentukpemerintahanrepublik,
PresidenRepublik Indonesia
memegangkekuasaansebagaikepalanegaradansekaliguskepalapemerintahan. Hal
itudidasarkanpadaPasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “PresidenRepublik Indonesia
memegangkekuasaanpemerintahanmenurutUndanag-UndangDasar”. Dengandemikian,
sistempemerintahan di Indonesia menganutsistempemerintahanpresidensial.
Sistempemerintahanmempunyaisistemdantujuanuntukmenjagasuatukestabilannegaraitu.
Namun di beberapanegaraseringterjaditindakanseparatismekarenasistempemerintahan
yang dianggapmemberatkanrakyatataupunmerugikanrakyat.
Sistempemerintahanmempunyaifondasi yang
kuatdimanatidakbisadiubahdanmenjadistatis.
Jikasuatupemerintahanmempunyasistempemerintahan yang statis,
absolutmakahalituakanberlangsungselama-lamanyahinggaadanyadesakankaumminoritasuntukmemprotes halhaltersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
BAB II
SISTEM
PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI
NEGARA
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu KekuasaanEksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang
atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Pada umumnya, sistem pemerintahan di
dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensial.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila
badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem
pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legisaltif.
A.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan ini dikenal juga
sebagai sistem pemerintahan sistem pemerintahan kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak
tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif
dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat
diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi
tanggung jawab Supreme Court
(Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres
(Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam
Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu
secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation
of Power).
Menurut Rod Hague pemerintahanpresidensilterdiridari 3
unsuryaitu:
1. 0 yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.
Tidakada status yang tumpangtindihantarabadaneksekutifdanbadanlegislatif.
Contohnegara yang menggunakansistempemerintahaniniadalah
Amerika denganChek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di
Indonesia adalahpembagiankekuasaan (Distribution
of Power). Negara lainnya adalah Filiphina dan sebagian negara di
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
B. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbedadengansistempresidensil, di mana
sistemparlemendapatmemilikiseorangpresiden, yang
berwenangterhadapjalannyapemerintahan.
Dalamsistemparlementerpresidenhanyamenjadisimbolkepalanegarasaja.
MenurutArendLjiphart, perkembangansisteminipadaumumnyamelalui
3 fase, yaitu :
1.Padaawalnyapemerintahandipimpinolehseorang
raja yang bertanggungjawabatasseluruhsistempolitikataukenegaraan.
2.Kemudianmunculsebuahmajelisdengananggota
yang menentanghegemoni raja.
3. Majelismengambilalihtanggungjawabataspemerintahandenganbertindaksebagaiparlemen,
sehingga raja kehilangansebagiankekuasaantradisionalnya.
Contoh negara yang menganut
sistem pemerintahan ini adalah Kerajaan Inggris, karena raja atau hanya sebagai
kepala negara saja, sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan adalah perdana
menteri bersama kabinetnya. Perdana menteri bersama kabinet ini bertanggung
jawab kepada parlemen. Namun demikian, perdana menteri di Inggris sulit
dijatuhkan oleh perlemen, karena PM Inggris mempunyai kedudukan yang kuat dalam
arti memimpin partai yang dominan. Andaikata PM Inggris tidak memiliki posisi
dominan maka akan mungkin jatuh dalam waktu yang relative singkat, sehingga
berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem parlementer
ini, PM yang memiliki posisi dominan dapat saja bersama kabinetnya menggeser
kedudukan raja atau ratu yang selama ini hanya memimpin acara seremonial. Akan
tetapi hal tersebut sulit terjadi di Inggris, karena raja bagi mereka merupakan
lambang persatuan, dan sejak zaman nenek moyang dibanggakan sebagai identitas
bangsa.
3.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Parlementer
Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut :
1.
Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
2.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden
Indonesia selama 5 tahun.
3.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
4.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Adapun kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistempertanggungjawabannyakurangjelas.
3. Pembuatankeputusan/kebijakanpublikumumnyahasiltawar-menawar
antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
dan memakanwaktu yang lama.
B.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun kelebihan dari sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan dari sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar.
3.
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai
parlemen.
4.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk
menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Mengidentifikasi
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
1.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut :
a.
Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b.
Kabinet (dewan menteri) dibentukolehpresiden.
Kabinetbertanggungjawabkepadapresidendantidakbertanggungjawabkepadaparlemen/legislative.
c.
Presidentidakbertanggungjawabkepadaparlemenkarenaiatidakdipiliholehparlemen.
d.
Presidentakdapatmembubarkanparlemensepertidalamsistemparlementer.
e.
Parlemenmemilikikekuasaanlegislatifdanmenjabatsebagailembagaperwakilan.
Anggotanya pun dipiliholehrakyat.
f.
Presidentidakberada di bawahpengawasanlangsungparlemen
2.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
S. L Witman dan J.J Wuest juga
mengemukakan 4 (empat) ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer, sebagai
berikut :
1.
Pemerintahan parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Oleh karena itu, eksekutif harus menyatu dengan legislatif, atau
eksekutif dan kabinetnya harus mundur atau berhenti jika kebaikannya tidak lagi
diterima oleh mayoritas anggota legislatif.
3.
Adanyatanggungjawab yang salingmenguntungkanantarapresidendengankabinet.
4.
Eksekutif
(menteri utama, perdana menteri atau konsuler) dipilih oleh kepala pemerintahan
(raja atau presiden) dengan persetujuan mayoritas anggota legislatif.
Sistem Pemerintahan yang Digunakan oleh
Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Berdasarkanundang – undangdasar 1945 sistempemerintahan
Negara Republik Indonesia adalahsebagaiberikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan
belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan
rakyat.
4.
Presidenadalahpenyelenggarapemerintah
Negara yang tertinggidibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara
kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.
Presidentidakbertanggungjawabkepada DPR. Presidenharusmendapatpersetujuan dewan
perwakilanrakyatdalammembentukundang –
undangdanuntukmenetapkananggarandanbelanja Negara.
6.
Menteri Negara adalahpembantupresiden yang mengangkatdanmemberhentikanmentri
Negara. Menteri Negara tidakbertanggungjawabkepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di
Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun perubahan tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
·
Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
·
Terjadinyaperubahansistemkabinetpresidensialmenjadikabinetparlementerberdasarkanusul
BP – KNIP.
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy
Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan
cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. SistemPemerintahan
yang dianutadalahparlementer cabinet dengandemokrasi liberal yang
masihbersifatsemu. Ciri-ciri:
a.
Presidendan wakil presidentidakdapatdiganggugugat.
b. Menteribertanggungjawabataskebijakanpemerintahan.
c.
Presidenberhakmembubarkandpr.
d.
Perdana menteri
diangkat oleh presiden.
4.
Tahun 1959 – 1966
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidakadakebebasanmengeluarkanpendapat.
5.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
1998.
6.
Tahun 1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Membandingkan
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah
Perubahan
Pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen adalah sebagai
berikut :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR
sebagaipembuat UU.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA
sebagailembagapengadilandanpengujiaturan.
6.
BPK pengauditkeuangan.
Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan/amandemen (tahun 1999 – sekarang),
adalah sebagai berikut :
1. MPR
bukanlembagatertinggilagi.
2.
Komposisi MPR terdiriatasseluruhanggota DPR ditambah DPD yang
dipiliholehrakyat.
3.
Presidendan wakil Presidendipilihlangsungolehrakyat.
4.
Presidentidakdapatmembubarkan DPR.
5.
KekuasaanLegislatiflebihdominan.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN
MEMBANDINGKANNYA DENGAN NEGARA LAIN
1. Menguraikan Kelebihan dan Kelemahan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Adapun kelebihan dari sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi
krisis kabinet.
3.
Presidentidakdapatmemberlakukandanataumembubarkan DPR.
Sedangkan kelemahan dari sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasanrakyatterhadappemerintahkurangberpengaruh.
4.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2. Membandingkan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara Lainnya
Sebagai negara pembanding pada makalah
ini adalah negara tetangga yaitu negara Malaysia. Adapun perbedaan sistem
pemerintahan Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut :
1.
Badan Eksekutif
a.
Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak
pemerintahan negara.
b.
Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.
Badan Legislatif
a.
Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan
Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b.
Di Indonesia berada di tangan DPR
yang perannyamembuatundang-undangdenganpersetujuanPresiden
BAB III
PENUTUP
A.
Saran
Dalam
makalah ini, hendaknya lebih diperbanyak referensi agar lebih dalam materi
dalam pembahasan tersebut.
B. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem pemerintahan di
dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensial.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarwan,
Azan&Dianah. Sistem Pemerintahan.
Tantra’s Webblog.http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/
Prof. Dr.
Soffian Effendi. Mencari Sistem
Pemerintahan Negara. UGM. Yogyakarta.
BukuPaketPendidikanKewarganegaraanGaneca
Exact Kelas XII.
BukuPaketPendidikanKewarganegaraanCempakaPutihKelas
XII.
LembarKerjaSiswaPendidikanKewarganegaraanGrahaPustakaKelas
XII
Komentar
Posting Komentar