Makalah Go Public dan Mekanisme Perdagangan
MAKALAH PASAR MODAL
“ GO PUBLIC DAN MEKANISME PERDAGANGAN”
Oleh Kelompok 3:
1.
Wahyuni Isra (90200117004)
2.
Aulia Rahma (90200117013)
3.
Riring Astia Ningsih
(90200117021)
4.
Fadhila Sildano (90200117028)
5.
Rina Hafsari (90200117037)
6.
Muh. Irfan (90200117044)
7.
Andi Fatimah Ali (90200117048)
Dosen Pembimbing:
Dr. Alim
Syahriati, SE, MM.
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Go Public Dan Mekanisme Perdagangan” Kami mengucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah Perbedaan antara Pertumbuhan Ekonomi dan
Pembangunan Ekonomi ini
Kami menyadari
bahwa Makalah yang kami susun ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah kami ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Samata, 16 Maret 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………….
|
i
|
KATA PENGANTAR…………………………….……………………….
|
ii
|
DAFTAR ISI…………………………………………………………..……
|
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
|
Latar Belakang……………………………………………………………...
|
4
|
Rumusan Masalah…………………………………………………………..
|
4
|
Tujuan Penulisan……………………………………………………………
|
4
|
BAB II
PEMBAHASAN
|
|
Proses Go Public di Indonesia…………….………………………………...
|
5
|
Penawaran Umum…………………………………………………………..
|
6
|
Konsekuensi Go Public. …………………………………………………….
|
9
|
Delisting…………………………………………………………….………
|
10
|
Go Private……………………………………………………………...........
|
11
|
Mekanisme Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia……………………
|
12
|
Sistem Perdagangan Bursa Efek Indonesia…………………………………
|
13
|
Proses Transaksi…………………………………………………………….
|
14
|
Auto Rejection……………………………………………………………... .
|
16
|
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal …………...………………………..
|
17
|
Instrumen Pasar Modal Indonesia…………………………………………..
|
20
|
BAB III
PENUTUP
|
|
Kesimpulan…………………………………………………………….........
|
23
|
Saran……………………………………………………………..................
|
23
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Latar
belakang perusahaan yang telah go public menjadi go private
telah terdapat lebih dari satu. Pertama, menjadi perusahaan terbuka tidaklah mudah di
dalam menjalankan seluruh ketentuan Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia. Kedua, selain itu juga banyaknya
laporan-laporan yang harus dipenuhi oleh emiten atau perusahaan publik,
khususnya laporan keuangan, yaitu empat kali dalam tahun, termasuk harus melakukan keterbukaan informasi setiap
peristiwa yang material kepada publik dalam jangka dua hari kerja. Untuk itu,
maka keinginan emiten atau perusahaan publik untuk kembali menjadi perusahaan
tertutup (go private) adalah sebagai salah satu strategi emiten atau
perusahaan publik mencari jalan keluar terhadap kedua masalah tersebut.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan Go Public?
2.
Bagaimana
yang dimaksud dengan mekanisme perdagangan?
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui hal-hal terkait Go Public.
2.
Untuk
mengatahui bagaimana mekanisme perdagangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Go Public atau sering disebut juga
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan
kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka
perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
PROSES GO
PUBLIC DI INDONESIA
Perusahaan
memiliki bebagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan,
umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Penawaran
umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Suatu
perusahaan yang melakukan penawaran umum saham dapat memperoleh manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a.
Memperoleh
dana murah dan basis pemodal yang sangat luas untuk keperluan penambahan modal,
yang tentunya dapat dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan pengembangan usaha,
membiayai berbagai rencana investasi termasuk proyek yang memiliki risiko
tinggi.
b.
Memberikan
likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai
ekonomis dari jerih payah para pendiri (founder). Melalui mekanisme pasar
sekunder, para pemegang saham pendiri setiap saat bisa menjual sebagian atau
seluruh sahamnya (likuiditas).
c.
Mengangkat
pandangan masyarakat umum (image) terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran
para profesional sebagai tempat untuk bekerja. Daya tarik para profesional
maupun manajer perusahaan publik adalah kelangsungan hidup lebih terjamin dan
evaluasi jenjang karir yang lebih obyektif. Di samping itu, proses suksesi
manajemen perusahaan publik akan berjalan lebih mudah dan lancar serta
transparan. Apalagi ada perusahaan yang menawarkan program ESOP (Employee Stock
Ownership Program) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada
karyawan untuk memiliki saham perusahaan misalnya melalui bonus tahunan yang
dilakukan oleh perusahaan publik piranti lunak komputer (software) Microsoft
Corporation di AS.
d.
Pemegang
saham, khususnya individu akan cenderung menjadi konsumen yang setia kepada
produk perusahaan, karena adanya rasa ikut memiliki perusahaan (sense of
belonging).
e.
Perusahaan
publik menikmati secara Cuma-Cuma promosi melalui media masa, terutama
perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya
terbesar luas serta kapitalisasi yang besar.
PENAWARAN UMUM
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
1.
Periode
pasar perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui
para agen penjual yang ditunjuk.
2.
penjatahan
saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia.
3.
Pencatatan
efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses penawaran umum saham
dikelompokkan menjadi 4 tahapan :
A.
Tahap Persiapan
Sesuai
dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No. 1199/KMK.013/1991, yang dapat
melakukan penawaran umum adalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan
pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk menjual atau menawarkan efek kepada
masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek hal-hal yang harus di persiapkan emiten dalam
rangka go public adalah sebagai berikut:
1.
Manajemen
perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2.
Rencana go
public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan
anggaran dalam RUPS.
3.
Emiten
mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen.
a) Penjamin emisi (underwriter), adalah pihak yang bertindak
sebagai penjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
b) Profesi penunjang, yang terdiri dari:
a.
Akuntan
publik (auditor independen), untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten
untuk dua tahun terakhir.
b.
Notaris,
untuk melakukan perubahan anggaran dasar, membuat akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen
rapat.
c.
Konsultan
hukum, untuk memberi pendapat dari segi hukum.
d.
Perusahaan
penilai, untuk melakukan penilaian atas aktiva yang dimiliki emiten.
c) Lembaga penunjang:
a. Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan
pemegang obligasi (untuk emisi obligasi)
b.Penanggung (Guarantor)
c. Biro administrasi efek
d.Tempat penetapan harta
4. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi
5. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
6. Public Expose, Kepada masyarakat luas
7. Penanda-tanganan berbagai perjanjian emisi
8. Khusus penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat
utang
9. menyampaikan pernyataan beserta dokumen-dokumennya
kepada Bapepam-LK
B.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan
pernyataan pendaftaran menjadi Efektif.
C.
Tahap Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk.
D.
Tahapan Pencatatan Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham di pasar perdana selanjutnya saham tersebut dicatat di
Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam-LK akan menanggapi permohonan emisi
tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan
tersebut didaftarkan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelengkapan
dokumen, kecukupan dan keterbukaan informasi, serta memenuhi dari segi aspek
hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen maka pendaftaran dinyatakan efektif.
KONSEKUENSI GO PUBLIC
Perusahaan yang beroperasi sebagai perusahaan publik,
pada dasarnya harus siap dengan berbagai konsokuensi dan permasalahannya, yaitu
memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan beserta aturan
pelaksanaan yang mengikutinya. Sebagaimana yang diwajibkan oleh keputusan
menteri keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990, perusahaan publik harus memenuhi
beberapa kesanggupan, yaitu:
a)
Keharusan untuk keterbukaan (full disclosure)
Indikator
pasar modal yang sehat adalah transparansi atau keterbukaan. Sebagai perusahaan
publik yang sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat harus menyadari keerbukaan
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, emiten harus
memenuhi persyaratan disclosure dalam berbagai aspek sesuai dengan kebutuhan
pemegang saham dan masyarakat serta peraturan yang berlaku.
b)
Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan pasar modal
mengenai kewajiban pelaporan.
Setelah
perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai
perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporsn lain
jika ada kejadian kepada Bapepam-LK dan BEI.
c)
Gaya manajemen yang berubah dari informsasi ke formal.
Sebelum go
public manajemen tidak mempunyai kewajiban untuk menghasilkan laporan apapun,
tetapi sesudah go public manajemen harus mempunyai komunikasi dengan pihak
luar, Misalnya Bapepam-LK, akuntan publik, dan stakeholder.
d)
Kewajiban membayar dividen.
Pemodal
membeli saham karena mengungkapkan ada keuntungan dalam hal ini didviden yang
dibagi setiap periode. Manajemen menjual saham dengan konsokuensi harus
memenuhi tujuan pemerintah. Hal itu merupakan kewajiban manajemen terhadap
pemodal.
e) Senantisa
berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Selain kewajiban membayar dividen, manajemen harus menunjukkan
kemampuannya untuk bertahan dalam dunia persaingan. Dari segi lain, manajemen
senantisa bekerja keras untuk memenangkan persaingan. Hal itu semua memerlukan
dana. Jadi, manajemen harus mencapai titik Yang optimal supaya dapat membagi
dividen yang memadai di samping itu dapat melakukan investasi secara fisik
sesuai dengan lingkungan bisnis.
DELISTING
Perusahaan
yang beroperasi sebagai perusahaan public, pada dasarnya harus siap dengan
berbagai konsekuensi dan permasalahannya, yaitu mememuhi ketemtuan yang berlaku
dalam perundang-undangan beserta aturan
pelaksanaan yang mengikutinya, sebagaimana yang diwajibkan oleh keputusan
menteri keuangan Nomor 1548/KMK/.013/1990, perusahaan public harus memenuhi
beberapa kesanggupan, seperti yang dijelaskan diatas. Apabila perusahaan public
tidak memenuhi konsekuensi yang telah ditetapkan akibatnya saham jadi kurang
duminati oleh pemodal, sehingga frekuensi perdagangannya sedikit atau bahkan
sama sekali tidak ada.
Banyak
factor mengappa saham kurang diminati oleh pemodal, antara lain buruknya
kinerja fundamental emiten sehingga secara signifikan mempengaruhi kelangsungan
usaha. Misalnya emiten mengalami kerugian beberapa tahun secara berturut-turut,
hal tersebut tentu akan berdampak pada return
yang akan diterima oleh pemodal. Dalam hal ini adalah dividen yang diterima
oleh pemodal akan turun atau bahkan nol. Pada gilirannya daya tarik emiten
tersebut tidak ada, sehingga para pemodal dengan menginvestasikan dana mereka
pada saham tersebut, atau factor keterbukaan informasi (information disclosure) factor keterbukaan ini penting, sebab
meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka sehingga,
peminatnya tidak ada, factor lainnya yaitu apabila terjadi pada perusahaan go public (emiten) tersebut bisa dihapus
dari pencatatan dari bursa disebut delisting.
Delisting adalah tindakan mengeluarkan suatu saham yang
tercatat di bursa efek karena memenuhi criteria yang ditentukan oleh manajemen
bursa efek (forced delisting) atau
permintaan emiten(voluntary delisting). Sehingga
saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi dibursa efek tersebut.
GO-PRIVATE
Go-Private merupakan
lawan dari go-public. Go-public merupakan suatu proses suatu perusahaan
tertutup berubah menjadi perusahaan public atau perusahaan terbuka. Go-private
merupakan, kebalikannya, yaitu proses suatu perusahaan terbuka(public) berubah
menjadi perusahaan tertutup. Langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan
proses go private suatu prusahaan public adalah:
a) Delisting
b) Persetujuan
bapepam-LK Untuk go private.
Kedua
tahapan tersebut diatas tentunya harus disetujui oleh pemegang saham independen
didalam RUPS. Langkah pertama adalah delisting
saham dan bursa efek dimana perusahaan public tersebut tercatat . dengan
dilakukannya delisting, maka
saham-saham perseroan tersebut sudah tidak dapat lagi diperdagangkan lagi di
bursa efek. Selanjutunya melalui persetujuan Bapepam LK, Pemegang saham
mayoritas harus membeli saham-saham yang dimiliki oleh public dengan harga
wajar. Dengan dibelinya kembali semua saham yang dimiliki oleh public, maka
jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 100 pemegang saham, yang berarti tidak memenuhi syarat sebagai
perusahaan public. Selanjutnya setelah melalui persetujuan Bapepam-LK dsn
menteri kehakiman, maka perseroan tersebut berubah statsunya menjadi perusahaan
tertutup.
MEKANISME PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK
INDONESIA
Perdagangan saham sebenarnya merupakan
perdagangan biasa sebagaimana jual beli barang dipasar pada umumnya . ada pembeli, penjual, tawar
menawar, penyerahan barang dan uang. Hanya saja bedanya bahwa didalam
perdagangan saham ini seseorang yang ingin membeli atau menjual saham di bursa
efek tidak dapat secara langsung mengadakan transaski jual beli tersebut. Untuk
melakukan jual beli investor harus melalui perusahaan efek (broker atau
pialang) yang juga anggota bursa yang selanjutnya akan bertindak sebagai
pembeli atau penjual.
Kegiatan
transaksi tersebut dilakukan di bursa efek, yaitu sebuah pasar yang
terorganisir tempat para pialang
(broker) melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai
perangkat aturan yang ditetapkan bursa efek.
Kegiatan transaski perdagangan dilantai bursa dilakukan
oleh perusahaan efek melalui orang yang ditunjuk sebagai wakil perentara
pedagang efek (WPPE). Saat ini Indonesia
ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
Praktik
perdagangan saham di Indonesia saat ini
mengalami tahap pertkembangan yang sangat pesat , hal ini untuk mengejar
keterbelakangan dengan pasar modal dunia khususnya di Negara-negara maju. Sebelum tahun 2002 praktik perdagangan
saham di Indonesia masih sederhana dalam artian, bahwa surat saham akan melekat
pada diri pemilknya. Hal ini mengandung risiko waktu yang ditanggung untuk
penyelesaian transaksi akan lebih lama,
jadi menunjukkan adanya inefesiensi. Disamping itu, risiko kemungkinan
terjadinya hilang atau rusak sangat tinggi. Dipasar modal Negara lain,
misalnya; kanada, jerman, inggris, praktik, yangf lazim terjadi adalah saham
yang diperdagangkan tidak disertai penyerahan fisik. Dalam hal ini sertifikat
saham berada di custodian. Praktik yang
lebih canggih lagi terjadi di perancis sama sekali meniadakan secara fisik.
SISTEM
PERDAGANGAN BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau
Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas
operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek
Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi
dan derivatif. Bursa hasil penggabungan
ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama
Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem
manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri
telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BEI menggunakan
sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei
1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009
sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG
yang disediakan OMX. Bursa Efek
Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saham, bukti
right, waran, obligasi konversi adalah jenis-jenis efek yang diperdagangkan di
BEI. Transaksi Di BEI dilakukan pada hari-hari yang disebut dengan Hari Bursa,
yaitu:
Senin
– Kamis
|
Sesi
I
Sesi
II
|
Jam
09.30 – 12.00 WIB
Jam
13.30 – 16.00 WIB
|
Jum’at
|
Sesi
I
Sesi
II
|
Jam
09.30 – 11.30 WIB
Jam
14.00 – 16.00 WIB
|
Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek
Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari
pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari
pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan
dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan
kekuatan penawaran dan permintaan. JATS akan menerima order jual dan beli.
Order yang telah ma-suk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu
terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan
nilai indeks harga saham yang bersangkut-an dan indeks harga saham gabungan.
Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara
pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari tran-saksi yang
terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap
harus dimasukkan kedalam JATS
PROSES TRANSAKSI
Dalam sistem pasar modal, tidak
sembarangan orang yang dapat menjual atau membeli saham, ada syarat-syarat
tertentu untuk melakukan transaksi jual beli saham. Berikut akan saya paparkan
bagaimana gambaran umum proses atau tata cara jual beli saham.
Langkah pertama untuk melakukan transaksi jual beli
saham adalah harus menjadi nasabah di Perusahaan Efek. Seseorang yang akan
menjadi investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di
salah satu pialang atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi
nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
Langkah
yang kedua adalah pesanan dari nasabah. Kegiatan jual beli saham
diawali dengan instruksi yang disampaikan invesror kepada pialang. Pada tahap
ini, perintah atau pesanan dapat dilakukan secara langsung di mana
invertor datang ke kantor pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana
komunikasi seperti telepon, faks atau sarana komunikasi lainnya.
Ketiga yaitu, Pesanan Diteruskan ke Floor
Trader. Setiap pesanan yang masuk ke pialang selanjutnya akan diteruskan ke
petugas pialang yang berada di lantai bursa (floor trader).
Langkah Yang keempat adalah Pesanan Dimasukkan ke JATS.
Floor Trader akan memasukkan (meng-entry) semua pesanan yang diterimanya ke
dalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal
JATS yang menjadi sarana entri pesanan dari nasabah. Seluruh pesanan yang
masuk ke sistem JATS dapat dipantau oleh floor trader, petugas di kantor
pialang, atau siapa saja yang memiliki/menyewa sistem informasi bursa. Dalam
tahap ini terdapat komunikasi aktif antara pihak pialang dengan investor agar
dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor, untuk membeli ataupun
menjual. Pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan
beberapa perubahan pesanan, seperti perubahan harga penawaran, dan sebagainya.
Langkah kelima yaitu Transaksi Terjadi (Matched).
Pada tahap ini, pesanan yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga
yang sesuai dan tercatat dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi
(Matched), dalam arti sebuah pesanan beli atau jual telah bertemu dengan harga
yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas di kantor pialang
akan memberikan informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah
dipenuhi.
Langkah terakhir atau keenam yaitu Penyelesaian transaksi
(Settlement). Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian
transaksi atau sering disebut Settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan
hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring,
pemindahbukuan, dan lain-lain, hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi,
seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor
yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEJ, proses
penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya, jikia
melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga
hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3.
Itulah
beberapa gambaran tentang proses bagaimana bertransaksi jual beli saham. Jika
keenam langkah tersebut tidak di laksanakan, maka seseorang atau suatu badan
perusahaan dianggap tidak melakukan kegiatan jual beli saham di pasar modal.
AUTO REJECTION
Pergerakan saham baik yang naik maupun yang turun signifikan berpotensi
membuat saham tersebut terkena auto
rejection. Auto rejection ialah
pembatasan maksimum dan minimum dari suatu kenaikan dan penurunan harga saham
sehingga perdagangan saham tetap dalam keadaan wajar.
Ada dua kondisi yang terjadi jika saham tertentu mengalami auto rejection. Pertama, saham dengan
kenaikan harga yang signifikan akan terkena auto
rejection sehingga tidak akan ada lagi aktivitas penawaran jual (offer)
atas saham tersebut. Kedua, saham dengan penurunan harga yang drastis juga akan
terkena auto rejection sehingga
aktivitas penawaran jual (bid) juga
terhenti.
Mekanisme auto rejection yang terbaru diterapkan
oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Januari 2016 silam. Dalam surat keputusan
Direksi BEI nomor 00113/BEI.12-2016, BEI memberlakukan batas baru auto rejection atau penolakan otomatis
oleh Jakarta Automated Trading System (JATS).
Melalui regulasi
tersebut, BEI menentukan batas tertentu bagi kenaikan dan penurunan harga saham
dalam sehari perdagangan. Jika melampaui batas tersebut, secara otomotis
aktivitas saham akan tertolak oleh sistem.
Batas Auto
Rejection
Penerapan auto rejection terhadap saham tertentu
tidak dilakukan secara asal, tetapi ada batas-batas pergerakan tertentu yang
menjadi indikator apakah saham tersebut terkena auto rejection atau tidak. Berikut adalah batas auto rejection yang diatur dalam JATS.
a. Batas 35%
Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp50 hingga Rp200 mempunyai
batas auto rejection sebesar 35%.
Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham
tersebut akan dikenakan auto rejection.
b. Batas 25%
Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp200 hingga Rp5.000 mempunyai
batas auto rejection sebesar 25%.
Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham
tersebut akan dikenakan auto rejection.
c. Batas 20%
Saham-saham dengan rentang harga di atas Rp5.000 mempunyai batas auto rejection sebesar 35%. Artinya,
jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 20%, saham tersebut
akan dikenakan auto rejection.
d. Batas 50%
Saham yang ditawarkan dalam Initial
Public Offering (IPO) mempunyai pengecualian tersendiri. Harga saham
tersebut diperbolehkan bergerak naik atau turun hingga batas 50%. Artinya, jika
di hari pertama perdagangan saham tersebut mengalami pergerakan harga
signifikan hingga lebih dari 50%, secara otomatis auto rejection akan berlaku.
LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL INDONESIA
Sebagai suatu
bisnis yang berdampak sosial sangat luas, pasar modal melibatkan banyak orang
dan banyak lembaga. Masing-masing pihak mempunyai peranan dan fungsi yang
berbeda-beda dan saling menunjang
kepentingan pihak lain. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pasart modal
Indonesia sesuai dengan SK Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK.013/1990 tentang
pasar modal, yaitu :
1.
Badan Pengawas Pasar mOdal
(Bapepam-LK)
Bapepam-LK
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat umum.
b.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang
yang terkait dalam pasar modal.
c.
Memberi
pendapat kepada menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan
operasiolnalnya.
2.
Pelaksana Bursa
Bursa
efek menurut Kepres No. 53 adalah suatu tempat pertemuan termasuk system
elektronik tanpa tempat pertemuang yang terorganisir dan digunakan untuk
menyelengggarakan pertemuan penawaran jual-beli atau perdagangan efek.
3.
Perusahaan yang Go Public (Emiten)
Adalah
pohak yang melakukan emisi atau yang melakukan emisi efek. Emiten adalah pihak yang membutuhkan dana
guna membelanjai operasi manapun.
4.
Perusahaan Efek
Perusahaan
efek adalah perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha untuk beberapa
kegiatans ebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer invests
atau penasihat investasi.
5.
Lembaga Kliring dan
penyelesaian penyimpanan
Untuk
membantu segala proses administrasi serta penyimpanan efek dalam hubungannya
dengan perdagangan efek maka terdapat dua lembaga yaitu Lembaga Kliring dan
Penyelesaian Penyimpanan. Adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring
dan penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa efek, serta penyimpanan efek
dalam penitipan untuk pihak lain.
6.
Reksa Dana (Investment Fund)
Adalah
pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali (reinvestment)
atau perdagangan efek. Reksa dana tertutup (closed
end investment fund) adalah reksa dana yang melakukan emisi saham tidak
dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh reksa dana yang bersangkutan.
7.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Adalah
tempat penitiapan harta, biro administrasi efek, wali amanatm atau penanggung
yan menyediakan jasanya. Tempat penitipan harta adalah pihak yang
menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Biro
administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa melakukan pmebukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan
emiten.
Wali
amanat (trust agent) adalah pihak
yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sertifikat kredit. Penanggung (guarantor)
adalah pihak yang menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi
obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
8.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari akuntan, notaris, perusahaan penilai (appraisal),
dan konsultan hokum. Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian dalam bidang
akuntansi dan pemeriksaan akuntan (auditing). Fungsi akuntan adalah memberi
pendapat atas kewajaran laporan keuangan emiten atau calon emiten.
Notaris
adalah pejabat yang berwenang memberi, membuat akta otentik sebagaimana
dimaksud dalam staatsblad 1860 No. 3 tentang peraturan jabatan notaris. Peran
notaris adalah membuat perjanjian, penyusuanan anggaran dasar dan perubahannya,
perubahan pemilik modal, dan lainnya.
Penial
(appraisal) adalah pihak yang
menerbitkan dan menandatangani laporan penilai yang berisi pendapat atas
aktiva, yang disusun berdasrkan pemeriksaan enurut keahlian penilai.
Konsultan
hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum
mengenai emisi atau emiten. Fungsi utama konsultan hukum adalah melindungi
pemodal atau calon pemodal dari segi hukum. Tugasnya antara lain meneliti akta
pendirian, ijin usaha, dan lainnya.
9.
Pemodal (Investor)
Adalah
pihak baik perorangan maupu n lembaga yang menanamkan modalnya dalam efek-efek
yang diperdagangkan di pasar modal.
INSTRUMEN PASAR MODAL INDONESIA
1.
Saham Biasa (Common Stocks)
Saham
merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan. Saham biasa paling banyak digunakan oleh masyarakat. Saham ini
paling menarik bagi pemodal maupun emiten. Wujud saham adalah lembaran kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas etrsebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali
kita menabung, maka kita akan mendapatkan slip sebagai bukti. Bila kita membeli
saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki
perusahaan penerbit saham tersebut.
2.
Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham
preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan banyak pendapatan tetap (seperti
bunga obligasi) tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang
dikehendaki investor.
Saham
preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu mewakili kepemilikan
ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal
jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan membayar
dividen.
Persamaan
antara saham preferen dan obligasi terletak pada tiga hal yakni ada klaim atas
laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku (hidup) dari
saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham biasa
diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka cara
praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap
dank arena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar.
3.
Obligasi (Bond)
Obligasi
adalah surat berharga atua sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana
(pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar
kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang
perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi
tersebut pada tanggal yang telah ditentukan secara periodic, dan pada akhirnya
menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah
pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang. Pada umumnya, instrument ini
memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam system ekonomi
menurun, nilai obligasi naik, begitu sebaliknya.
4.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi
konversi memiliki keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi
ini selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Obligasi konversi
ini sudah ada di pasar modal Indonesia menjelang akhir tahun 1990 dan
menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992.
5.
Right
Right merupakan surat berharga yang memberikan
gak bagi pemodal unruk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk derivative atau turunana dari saham. Kebijakan untuk
melakukan right issue merupakan upaya
emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab
dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang
untuk membeli right. Kemudian uang
ini akan masuk ke modal perusahaan. Karena merupakan hak, makaa investor tidak
terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham,
yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
6.
Waran
Biasanya
waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain misalnya obligasi atau saham.
Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya di konversi oleh pemegang
saham. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar,
baik obligasi, saham, maupun waran dapat di perdagangkan secara terpisah.
7.
Reksa Dana
Reksa
dana merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal
khususnya pemodal kecild an pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlianunruk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukam investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas.
8.
Efek Derivatif
Efek
derivative merupakan efek turunan dari efek utama baik yang bersifat penyertaan
maupun utang. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja asset lain. Aset lain ini disebut
dengan underlying assets.
Lebih
khusus, derivative merupakan kontrak finansial antara dua orang atau lebih pihak-pihak gunak memenugi
janji untuk membeli atau menjual asset atau komoditas yang dijadikan sebagai
objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama
antara pihak penjual dan pihak pembeli.
9.
Efek Syariah
Sesuai
dengan keputusan ketua Bapepam-LK No. Kep. 208/BL/2010 tentang daftar efek
syariah, instrument pasar modal berbass syariah yang terbit sampai dengan saat
ini adalah saham syariah, sukuk/obligasi syariah unit penyertaan kontrak
investasi, kolektif reksadana syariah, surat berharga syariah Negara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik).
Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat
di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka berdasarkan tata cara yang di atur
oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2.
Perdagangan
saham sebenarnya merupakan perdagangan biasa sebagaimana jual beli barang
dipasar pada umumnya . ada pembeli,
penjual, tawar menawar, penyerahan barang dan uang. Hanya saja bedanya bahwa
didalam perdagangan saham ini seseorang yang ingin membeli atau menjual saham
di bursa efek tidak dapat secara langsung mengadakan transaski jual beli
tersebut. Untuk melakukan jual beli investor harus melalui perusahaan efek
(broker atau pialang) yang juga anggota bursa yang selanjutnya akan bertindak
sebagai pembeli atau penjual. Kegiatan transaksi tersebut dilakukan di bursa
efek
SARAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba membuat makalah dengan baik,
namun kami menyadari masih banyak kekurangan dan kekeliruan, agar semakin
lengkap dan sempurnanya, kami menerima saran dan kritik yang membangun agar
menambah ilmu pengetahuan kita dan demi perbaikan ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Untung, 2011, Hukum Bisnis Pasar Modal,
Yogyakarta, CV. Andi Offset.
Juhaya, 2013, Pasar Modal Syariah, Bandung, CV.
Pustaka Setia.
Sunariyah, 2010, Pengatar Pengetahuan Pasar Modal,
Yogyakafrta,UPP STIM YKPN.
Komentar
Posting Komentar